Polda Papua Barat membongkar praktik tambang emas ilegal di Manokwari (Foto: Divhumas Polri)
Manokwari, mili.id - Praktik tambang emas ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari dibongkar Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua orang lainnya, masih dilacak keberadaannya.
Baca juga: Update Harga Pangan Papua Barat: Minyak Goreng Curah Tertinggi Kenaikan
Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny M. Nugroho menyebut bahwa pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 26 Juli 2025.
Timnya kemudian menyisir dua lokasi tambang ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros.
"Kegiatan tambang dilakukan secara intensif sejak Juni hingga Juli 2025, tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan," ungkap Sonny dikutip Rabu (6/8/2025).
Menurut Sonny, dalam operasi yang dilakukan di lokasi tersebut, timnya berhasil mengamankan dua orang, yakni Muhammad Nurdin dan Akram.
Timnya juga menyita barang bukti berupa 8 unit alat berat ekskavator, 1 unit Caterpillar, emas seberat 250 gram, peralatan pengolahan emas, hingga ratusan sertifikat logam mulia.
Juga ditemukan buku catatan transaksi, alat komunikasi, serta perlengkapan pendukung aktivitas tambang ilegal lainnya.
Baca juga: Residivis Pembunuhan Ditangkap Usai Tikam Dua Orang hingga Tewas di Sorong
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa praktik tambang ini dilakukan secara terstruktur, bahkan melibatkan aliran dana dan jaringan distribusi hasil tambang ilegal.
"Penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami juga tengah memburu dua orang yang diduga sebagai penyokong kegiatan ini, yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada, yang kini berstatus DPO," terang Sonny.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka juga terancam pasal pidana umum terkait penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Baca juga: Polri Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Rampi, Sulsel
Sementara Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan melibatkan ahli pertambangan, ahli pidana, serta laboratorium forensik untuk memperkuat proses hukum.
Penyidik juga akan melakukan pemetaan titik koordinat tambang untuk mengukur dampak kerusakan lingkungan.
"Kami tegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat dan turut serta menjadi mitra dalam menjaga kelestarian lingkungan di Papua Barat," tuturnya.
Benny mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut. Pihaknya juga berharap masyarakat dapat menjadi mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi atau laporan apabila menemukan praktik tambang ilegal lainnya.
Editor : Narendra Bakrie
