Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial YT (35) atas dugaan pembunuhan terhadap dua orang berinisial TKR (23) dan FR (23) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Mili.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial YT (35) atas dugaan pembunuhan terhadap dua orang berinisial TKR (23) dan FR (23) di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang telah menjalani hukuman sebelumnya.
Diilansir dari Detik, Kasat Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan membenarkan penangkapan tersebut. YT ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa penikaman yang terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIT di rumah korban FR, Jalan Nuri, Kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong. “Pelaku sudah ditangkap. Saat penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan,” kata Afriangga kepada wartawan, Kamis (5/2).
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
Polisi menangkap YT di wilayah SP 1, Distrik Mariat, Sorong. Karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas, polisi melakukan tindakan kepolisian terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam penikaman serta sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Amry Siahaan mengungkapkan, YT adalah residivis kasus pembunuhan yang terjadi di Jayapura pada 2020 dengan korban istri dan menantunya. “Untuk kasus di Jayapura sudah diputus pengadilan. Pelaku baru beberapa bulan lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan,” ujar Amry.
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula setelah YT—mantan pacar korban FR—mengetahui FR menjalin hubungan dengan orang lain. Tersangka kemudian mendatangi rumah FR dan mendapati korban bersama TKR. Polisi menyebut pisau telah disiapkan oleh tersangka sebelum kejadian. Akibat penikaman tersebut, kedua korban sempat mendapat perawatan medis namun dinyatakan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan FR mengalami sejumlah luka tusukan, sementara TKR juga mengalami beberapa luka tusukan di bagian dada. Polisi masih menunggu hasil visum et repertum lengkap sebagai bagian dari pembuktian.
Baca juga: Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Sabu 84,3 Gram, Dua Residivis Diamankan
Atas perbuatannya, YT dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 458 ayat (1), dan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain pisau dan sepeda motor, penyidik turut menyita pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Polisi menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk pendalaman motif serta rekam jejak pidana tersangka. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum menerima keterangan pembelaan dari pihak tersangka atau penasihat hukumnya.
Editor : Redaksi
