Operasi rokok ilegal di Surabaya pusat (Foto: Pemkot Surabaya)
Surabaya, mili.id - Operasi rokok ilegal kembali digelar Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai.
Dalam operasi gabungan terbaru yang juga melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini, tim gabungan berhasil menyita sekitar 500 ribu batang rokok tanpa cukai.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan operasi kali ini menyasar wilayah Asemrowo dan Tandes. Penindakan ini merupakan hasil pengawasan petugas.
"Ini menjadi salah satu atensi kami. Selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, operasi yang kami lakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku," terang Zaini, Rabu (30/7/2025).
Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang disita dalam operasi ini, jika ditaksir, nilainya lebih dari Rp750 juta, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp386 juta.
"Untuk barang bukti kami temukan di dua lokasi. Paling banyak kami temukan pada lokasi pertama, di Kecamatan Asemrowo," jelas Gatot.
Ia menegaskan bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos. Barang bukti itu kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.
"Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan akan kami lakukan pemusnahan," paparnya.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Dua Kali Terima “Shopping Bag” Berisi Uang Suap dari Bos Blueray
Bea Cukai Sidoarjo juga melakukan penyelidikan terhadap pemilik rokok ilegal tersebut.
"Sementara untuk orangnya, kami mintai keterangan, kita panggil sebagai saksi. Serta kami lakukan penyelidikan apakah beliau penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan," tambahnya.
Gatot menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga lokasi lain seperti area produksi, pabrik, pasar, serta wilayah perbatasan.
"Semua kita sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal," tegasnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Upaya ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai yang melanggar pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium," bebernya.
Gatot berharap masyarakat dapat turut serta membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.
"Bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline kami Bravo Bea Cukai di 1500225. Untuk pengaduan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
