Ilustrasi/mili.id
Mojokerto, mili.id - Di tengah kasus korupsi yang melilit Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto, sejumlah pengurus baru menyatakan mundur.
Kasus korupsi di tubuh KONI Kabupaten Mojokerto Periode 2020-2024 kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Baca juga: Laporan Keuangan Dinyatakan Wajar, BAZNAS Mojokerto Pertahankan Predikat WTP
Di tengah kasus itu, sejumlah pengurus baru periode 2025-2029 mengundurkan diri.
Data yang dihimpun, ada tiga pengurus yang diduga telah mengundurkan diri di era kepemimpinan Imam Suyono saat ini. Mereka adalah Sekretaris Umum Kasiono, Wakil Ketua II dr. Nunun, dan Divisi Bidang Hukum Mustiko Romadhoni.
Menurut sumber internal KONI Kabupaten Mojokerto, pengunduran diri 3 pengurus itu tidak terkait kasus korupsi yang sedang disidik kejaksaan.
Sebab menurut sumber ini, pusaran korupsi yang segera menyeret tersangka itu, melibatkan pengurus lama. Meski demikian, hal itu berpotensi menimbulkan keretakan pengurus saat ini.
"Alasan (mundur) pastinya tidak tahu. Mungkin karena misskomunikasi saja, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi, soalnya itu pengurus lama," ujar sumber itu, Rabu (30/7/2025).
Kata sumber, tiga pengurus itu telah melayangkan surat pengunduran diri kepada Ketua KONI Kabupaten Mojokerto dan ditandatangani di atas materai.
Berdasarkan surat itu, ada yang menuangkan alasan pengunduran diri, ada juga yang tidak mencantumkannya.
"Ada yang gara-gara kesibukan kerja. Ada yang memang merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam kerja KONI sesuai bidangnya," ujarnya.
Sementara Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Imam Suyono membenarkan adanya pengunduran diri tiga pengurus.
Baca juga: Kasus Korupsi MBG Makin Membesar, Pakar Prediksi Tersangka Baru Segera Bermunculan
Namun, Imam belum memberikan penjelasan secara rinci apa yang menjadi penyebab utama tiga pengurus itu mundur.
"Nggeh betul," ungkap Imam dikonfirmasi terpisah.
Untuk diketahui, kasus korupsi di tubuh KONI Kabupaten Mojokerto Periode 2020-2024 masih terus disidik kejaksaan setempat.
Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto segera memanggil 12 orang saksi dalam pusaran kasus korupsi senilai Rp10 miliar itu.
12 orang yang akan dipanggil penyidik adalah pengurus KONI periode 2020-2024. Tiga di antaranya merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif, yakni Kepala DPMPTSP, Kepala BKSDM, dan Kepala Bakesbangpol.
"Sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka," terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra pada Rabu (23/7/2025) lalu.
Baca juga: BULOG Mojokerto Salurkan 810 Ribu Liter MinyaKita, Jaga Harga Tetap Stabil di Tiga Daerah
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Kabupaten Mojokerto juga menggandeng ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara.
Menurut Rizky, keterlibatan tim ahli akan berperan penting dalam menguatkan analisis hukum dan pembuktian potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Rizky menambahkan, hingga saat ini proses pengumpulan alat bukti masih berjalan.
Keterlibatan para ahli disebutnya akan menjadi faktor krusial dalam memperjelas kerugian negara dan mempercepat proses penetapan tersangka.
Editor : Narendra Bakrie
