Relawan Wabup Sidoarjo Polisikan Ormas, Begini Duduk Perkaranya

Relawan Wabup Sidoarjo Polisikan Ormas, Begini Duduk Perkaranya © mili.id

Ketua Bidang Hukum Relawan Wabup Sidoarjo, Dimas Yemahura Al Farauq (Foto: Istimewa)

Sidoarjo, mili.id - Tim Hukum Relawan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mempolisikan salah satu organisasi masyarakat (ormas).

Mereka melaporkan Ormas Pantau ke Polda Jatim pada Jumat (18/7/2025) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana.

Baca juga: Gedangan Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Bupati Subandi Siapkan Dua Tiket Umrah untuk Para Juara

Ketua Bidang Hukum Relawan, Dimas Yemahura Al Farauq menyebut bahwa laporan dilakukan setelah beredar surat pemberitahuan aksi yang dinilai bermuatan fitnah dan menyerang nama baik pejabat publik tersebut.

Dia menilai bahwa surat yang diduga berasal dari Ormas Pantau itu berisi informasi menyesatkan dan tidak berdasar.

Katanya, selain ditujukan ke Polda Jatim, surat tersebut juga tersebar di sejumlah media massa serta dialamatkan langsung ke wabup Sidoarjo.

"Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar," ungkap dia dikutip Sabtu (19/7/2025).

Dalam pengaduan yang diajukan, tim hukum relawan wabup Sidoarjo menyebutkan salah satu pihak yang diduga terlibat adalah koordinator lapangan berinisial H, yang menggunakan nama alias dalam surat tersebut.

Menurut Dimas, sosok itu diduga sebagai penyusun sekaligus penyebar surat yang memuat narasi merugikan nama baik wabup Sidoarjo.

"Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Banding Putusan PTUN soal Tembok Mutiara Regency, Warga Siap Hadapi Proses Hukum

Namun demikian, Dimas mengaku sampai saat ini belum ada Laporan Polisi (LP) resmi yang diterbitkan SPKT Polda Jatim.

"Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP," ungkapnya.

Mengacu pada pasal yang relevan, Dimas menyoroti Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara terbuka.

Jika perbuatan dilakukan melalui media tertulis atau elektronik, maka Pasal 310 ayat (2) dapat diberlakukan dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Dia menambahkan, jika unsur fitnah dapat dibuktikan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Genjot Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Demi Urai Kemacetan

"Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam," jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, dia menyebut bahwa Wabup Mimik Idayana dan suaminya, anggota DPR RI H. Rahmat Muhajirin juga tengah mempertimbangkan untuk turut melapor secara pribadi.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Serta langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak RM," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait