981 Bungkus Rokok Ilegal Disita dari 7 Lokasi di Surabaya Pusat

981 Bungkus Rokok Ilegal Disita dari 7 Lokasi di Surabaya Pusat © mili.id

Operasi rokok ilegal di Surabaya pusat (Foto: Pemkot Surabaya)

Surabaya, mili.id - Operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal kembali digelar Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai, Sabtu (5/7/2025).

Dalam operasi ini, petugas gabungan kali ini menyasar 7 lokasi di wilayah Surabaya pusat.

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, operasi gabungan ini juga melibatkan kejaksaan, serta TNI-Polri.

Operasi bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara dari cukai.

"Kami bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," terang Yudhistira.

Yudhistira menjelaskan, selain menindak, pihaknya bersama Bea Cukai Sidoarjo juga mengedukasi para penjual rokok sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Surabaya.

"Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam bersosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, kami juga menempelkan stiker 'Gempur Rokok Ilegal' di setiap toko yang kami datangi," tambahnya.

Yudhistira menuturkan, Satpol PP Surabaya akan secara masif melakukan penindakan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif menekan peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

"Tentunya ini menjadi fokus kami dalam upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya mengedukasi tetapi juga menciptakan masyarakat yang bijak agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal," terang dia.

Sementara PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Nevi Egwandini menyatakan bahwa dalam operasi gabungan ini, mereka berhasil menemukan ratusan bungkus rokok ilegal di empat lokasi.

"Hari ini kami menemukan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut kami sita dari penjual eceran di Jalan Tanjung Anom," papar Nevi.

Nevi melanjutkan, ratusan bungkus rokok itu diamankan petugas karena terindikasi ilegal.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

"Rokok yang kami amankan tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti penggunaan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai asli, salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi," tambahnya.

Barang bukti berupa ratusan bungkus rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Barang bukti yang kami amankan ini selanjutnya kami bawa ke Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan," ujar dia.

Nevi menambahkan, dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait