Didakwa Bunuh Pacar di Hotel Double Tree Surabaya, Ilham Terancam Penjara 15 Tahun

Didakwa Bunuh Pacar di Hotel Double Tree Surabaya, Ilham Terancam Penjara 15 Tahun © mili.id

Ilham menjalani sidang perdana di PN Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Kasus pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya pada 16 Januari 2025 lalu dengan terdakwa Muhammad Ilham Pratama, kini memasuki persidangan.

Pria 24 tahun asal Bubutan, Surabaya itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, Ma'arifatul Ainiyah alias Rini.

Baca juga: Tiga Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Tolak Bersaksi di Sidang, Ini Alasannya

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (2/7/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan, perbuatan Ilham telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujarnya saat membacakan surat dakwaan.

Sebagai dakwaan alternatif atau subsider, Ilham juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dalam dakwaan dipaparkan bahwa peristiwa terjadi di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya. Sebelum kejadian, korban datang dari Lumajang ke Surabaya atas undangan terdakwa.

Keduanya sempat jalan-jalan keliling kota sebelum akhirnya memutuskan menginap di hotel tersebut, karena korban saat itu merasa tidak enak badan. Di dalam kamar, korban tepergok masih menyimpan foto dan video bersama mantannya di dalam ponsel.

"Terdakwa marah setelah melihat foto dan video korban bersama mantan pacarnya dalam ponsel korban. Kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian," paparnya.

Baca juga: Ramadan Makin Berkesan di DoubleTree by Hilton Surabaya, Sajikan Iftar Premium hingga Hadiah Menginap di Presidential Suite

Ilham disebut mencekik dan membekap korban yang sedang tidur, lalu melanjutkan aksi kekerasan hingga korban tidak bernapas. Setelah kejadian, Ilham sempat menangis di samping jasad korban dan menelepon temannya dan mengaku telah membunuh kekasihnya.

Beberapa jam kemudian, Ilham menyerahkan diri ke polisi. Dari hasil visum yang dilakukan Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara, terungkap bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena cekikan, dengan luka lecet dan memar akibat kekerasan tumpul pada leher dan dada.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait