Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal (Foto: Ist)
Situbondo, mili.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo naik ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, kasus ini mencakup dua bidang strategis di Dinas PUPP, yakni Sumber Daya Air dan Bina Marga.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
"Uang negara yang diduga dikorupsi dari APBD Situbondo Tahun 2023 dan 2024, pada masa pemerintahan mantan Bupati Karna Suswandi," ungkap Huda Hazamal, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, tim penyelidik telah menemukan adanya tindak pidana dengan modus yang sama, bukan hanya pada bidang sumber daya air, melainkan juga pada bidang bina marga Dinas PUPP Situbondo.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegas dia.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Pria yang akrab dipanggil Hedi ini menyebut bahwa proses hukum ini tidak bermaksud menghambat kegiatan pengadaan barang dan jasa Tahun 2025 yang sedang berjalan.
"Namun, penanganan perkara ini justru bertujuan mendukung tata kelola pengadaan yang bersih dan sesuai aturan," tambahnya.
Hedi menyampaikan tentang pentingnya partisipasi masyarakat, serta mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Baca juga: Polres Situbondo Tambah Pos Pelayanan di Pelabuhan Jangkar untuk Pemudik
"Kami menghimbau agar pihak-pihak terkait memberikan keterangan yang benar demi memperjelas perkara ini. Segala bentuk upaya perintangan penyidikan akan diproses sesuai hukum," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
