Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Diberikan ke Masyarakat, Berikut Penjelasannya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Diberikan ke Masyarakat, Berikut Penjelasannya © mili.id

Ilustrasi (Image by Freepik)

Surabaya, mili.id - Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50% kepada masyarakat untuk periode Juni-Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50% hingga DPO Kasus Dugaan Penggelapan

Kebijakan ini akhirnya terpental dari daftar 6 program stimulus ekonomi yang sebelumnya dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah akhirnya memutuskan hanya akan menggelontorkan 5 stimulus ekonomi.

Sebelumnya, diskon tarif listrik 50% sempat masuk dalam usulan paket stimulus ekonomi.

Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan tersebut ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50% Kedua Berlaku Mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025

Sri Mulyani memberikan penjelasan bahwa sudah ada rapat dengan para menteri perihal pelaksanaan diskon tarif listrik 50%. Namun ternyata terdapat keterlambatan dalam proses penganggarannya.

"Kalau kita tujuannya bulan Juni-Juli tahun ini, kita tidak bisa jalankan, sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Ia mengatakan jika dilihat dari desain awal subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19. Di mana, data BPJS masih perlu dibersihkan sama seperti data DTSN.

Baca juga: Cara Beli Token Listrik Diskon 50% di Minimarket

Saat ini, menurut Sri Mulyani, data BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih bersih.

"Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah," tandasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait