Ilustrasi (Image by Freepik)
Jakarta, mili.id - Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50% kepada masyarakat.
Diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA itu berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Baca juga: Semangat Berbagi Idul Adha, PLN Group Jatim Tebar Ribuan Paket Kurban
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan, stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5/2025) lalu, dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan terkait.
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Susiwijono dikutip dari beberapa media, Selasa (27/5/2025).
Diskon tarif listrik kali ini menyasar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, serupa dengan program Januari-Februari 2025 lalu.
Kebijakan ini diarahkan untuk meringankan beban biaya rumah tangga, sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik.
Baca juga: Pln tebar kebahagiaan idul adha melalui pemotongan dan penyaluran daging kurban bagi sesama
Pelaksanaan program ini akan dikoordinir Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN.
Pemerintah juga memberikan diskon untuk transportasi massal selama dua bulan libur sekolah, mencakup diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.
Pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol, mengikuti pola pada periode libur nataru.
Kemudian ada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan dan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan selama 2 bulan.
Sementara untuk sektor ketenagakerjaan, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150 ribu per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada Juni 2025.
Insentif juga diberikan bagi sektor padat karya berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen yang berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Editor : Narendra Bakrie
