Sindikat perdagangan bayi dibongkar Polres Ngawi (Dok. Humas Polres Ngawi)
Ngawi, mili.id - Sindikat perdagangan bayi lintas kota dibongkar Satreskrim Polres Ngawi.
Dalam kasus ini, Tim Satreskrim Polres Ngawi menangkap empat orang, terdiri dari tiga perempuan dan seorang laki-laki.
Baca juga: Tim ITB Sabet Juara Dunia Perencanaan Geotermal, Karya Sokoria Flores Raih Penghargaan Ganda
Tiga pelaku perempuan adalah R (32), warga Kabupaten Pasuruan, SA (35) warga Ponorogo, SEB (22) warga Ngawi. Sedangkan yang laki-laki, berinisial ZM (34) asal Pasuruan.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari laporan masyarakat.
Atas laporan itulah, timnya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengungkap kasus ini.
"Modusnya, para tersangka ini mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga akan menyerahkan bayinya setelah lahir. Kemudian akan diasuh atau diadopsi orang lain," ungkap Charles, Senin (2/6/2025).

Charles menyebut sindikat ini telah melakukan penjualan bayi di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta.
"Jadi, mereka ini mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya," jelasnya.
Baca juga: Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah
Menurut Charles, sindikat ini mencari keuntungan dari pengadopsi bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.
Dari penjualan bayi tersebut, sindikat ini mendapat keuntungan yang bervariasi.
"Ada yang dapat bagian keuntungan Rp1 juta, ada juga yang Rp4 juta setiap penjualan bayi," sebutnya.
Sementara dalam pemeriksaan, sindikat ini mengaku baru tiga kali melakukan aksinya.
Charles menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Termasuk menyelidiki kemungkinan jaringan lainnya.
Baca juga: Kolaborasi OJK, TPAKD, dan BPRS Ngawi Perkuat Literasi Keuangan Syariah Kepada Pelajar SMP
"Tentunya akan terus kami dalami. Keterangan dari para tersangka akan kami gali terus. Karena kami menduga mereka ini sudah cukup lama melakukan aksinya," tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, meliputi surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, satu unit mobil Toyota Avanza, handphone milik para pelaku, dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Editor : Narendra Bakrie
