THR Aparatur Negara di Indonesia Cair Mulai 17 Maret, Gaji 13 Diberikan Juni

THR Aparatur Negara di Indonesia Cair Mulai 17 Maret, Gaji 13 Diberikan Juni © mili.id

Presiden RI Prabowo Subianto (Dok. Sekretariatan Presiden)

Jakarta, mili.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi 9,4 juta bagi apartur negara.

Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri juga masuk dalam daftar penerima THR dan gaji 13 tersebut.

Baca juga: Prabowo Minta THR ASN dan Bonus Ojol Cair Tepat Waktu Jelang Lebaran

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," jelas Prabowo dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.

Baca juga: Gaji ke-13 dan THR ASN Jatim Siap Cair, Ditargetkan Maksimal H-7 Lebaran

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," paparnya.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

Baca juga: Disnakertrans Jatim Siagakan 54 Posko THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

"Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin," kata Presiden.

Menutup keterangannya, Presiden Prabowo tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait