Ilustrasi
Surabaya, mili.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, telah memeriksa salah satu dokter spesialis berinisial MM, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya
Belum diketahui sejak kapan MM diperiksa, namun, dokter berjenis kelamin perempuan itu saat ini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan kini dalam proses pemberkasan, untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Iya mas, sudah ditetapkan tersangka dan sekarang proses pemberkasan untum kirim ke kejaksaan," terangnya kepada milikindonesia.id lewat pesan singkat, Sabtu (1/3/2025) siang.
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
Berkas kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Meiti Muljanti, salah satu dokter spesialis telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasipidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan inisial MM dari Penyidik Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day
"Benar (SPDP) sudah masuk pada kami," singkatnya kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Dalam SPDP yang dikirim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Meiti Muljanti dijerat atas Pasal 44 Ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KRT).
Editor : Aris S
