Mantan Anggota DPRD Mojokerto Diadili Gegara Penipuan Jual Beli Tanah

Mantan Anggota DPRD Mojokerto Diadili Gegara Penipuan Jual Beli Tanah © mili.id

Mustakim saat di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - Mustakim, mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN). Ia diadili gegara terjerat kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp273 juta.

Mustakim menjabat DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2019-2024. Namun, ditengah perjalanan ia terkena Pergantian Antarwaktu (PAW) pada tahun 2022.

Baca juga: Laporan Keuangan Dinyatakan Wajar, BAZNAS Mojokerto Pertahankan Predikat WTP

Jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio dalam dakwaannya menyebutkan, jika perbuatan Mustakim bermula ketika meminta tolong kepada Sabto Adi untuk menjualkan sebidang tanah di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal tahun 2018. Kemudian oleh Sabto Adi, tanah tersebut ditawarkan kepada Tjijik Ratnawati Aprilia dengan harga Rp 300 Juta.

"Saksi Sabto Adi menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik terdakwa (Mustakim),” ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Lalu Tjitjik dan suaminya, Agus Dwi Atmoko menghubungi Mustakim. Terdakwa lalu memberitahu bahwa sebidang tanah sawah yang berstatus SHM itu nomor 292 atas nama Salamun Pak Dirjo dengan luas 1915 M2.

“Mereka sepakat dengan total harga Rp 273 juta,” kata Yulio.

Korban Tjijik melakukan pembayaran  secara bertahap sejak 4 Desember 2018 sampai 31 Januari 2023. Ia mentransfer ke rekening Bank Jatim milik Mustakim senilai Rp 245 juta, dibayarkan cash Rp 5 juta dan dibayarkan melalui BPRS Karya Murgi Sentosa  Rp 23 juta.

Baca juga: BULOG Mojokerto Salurkan 810 Ribu Liter MinyaKita, Jaga Harga Tetap Stabil di Tiga Daerah

Menurut Yulio, mereka sepakat sertifikat tanah akan diberikan setelah pembayaran tuntas. Bahkan, Mustakim juga menjanjikan balik nama sertifikat setelah diambil dari Bank BRI Syariah.

Hanya saja, setelah keluar dari Bank, sertifikat itu justru dibalik atas nama Mustakim sendiri dan tak diserahkan kepada korban. Selain itu, Mustakim juga kembali mejaminkan sertifikat tersebut ke BPRD Karya Mugi Sentoso dengan nilai pinjaman sebesar Rp 300 juta.

“Tjitjik dan suaminya tidak kunjung menerima sertifikat dan hanya dijanji-janjikan saja akan dikembalikan uangnya oleh terdakwa,” pungkasnya.

Baca juga: 968 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Siap Turun ke Lapangan, Bupati Mojokerto Tekankan Akurasi Data

Akibat perbuatan Mustakim, korban mengalami kerugian mencapai Rp 273 juta. Lantaran tak terima, korban melaporkan perbuatan Mustakim ke kepolisian.

Oleh JPU, Mustakim didakwa oleh dengan pasal alternatif. Yaitu pasal 378 tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sidang perdana kasus tersebut digelar di Ruangan Chandra PN Mojokerto pada Selasa (18/2/2025). Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Made Citra Buana.

Editor : Achmad S



Berita Terkait