Para bandit curanmor dipamerkan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - 42 bandit pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diberangus polisi selama 24 hari.
Pengungkapan 70 kasus curanmor dengan 42 tersangka itu dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama unit reskrim polsek jajaran.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Pengungkapan tersebut dilakukan selama 24 hari, mulai 26 Januari hingga 18 Februari 2025.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari 53 bandit yang ditangkap, 11 di antaranya adalah residivis. Sedangkan 3 lainnya masih di bawah umur.
"Ada 70 kasus yang diungkap. Ini ada 42 orang. Tidak bisa kita hadirkan semua. Ada 2 orang yang masih pengembangan, 3 orang yang masuk dalam kategori anak dan 11 orang yang semuanya residivis," jelas Luthfie, Kamis (20/2/2025).
Menurut Luthfie, hingga kini jajarannya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kendaraan hasil curian itu, oleh tersangka dijual kepada penadah yang masih dalam proses penyelidikan.
Para bandit curanmor dipamerkan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
"Kita terus lakukan pemeriksaan, kita lakukan pengembangan untuk mengungkap para penadah, di mana mereka menjual motor hasil curian," tambahnya.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Dalam aksinya, rata-rata para bandit menggunakan modus yang terbilang klasik, yaitu memakai kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang diincar.
"Ada dua kasus yang kuncinya menempel di motor. Kalau kita melihat tempat pencurian, ada 56 kasus di pemukiman, 11 di jalan umum, dan 3 di parkiran," bebernya.
Dari sekian banyak kasus yang diungkap, Luthfie menilai tangkapan Unit Reskrim Polsek Sukolilo cukup menarik. Pelaku yang berjumlah tiga orang itu beraksi di 9 TKP bersama-sama.
"Ini yang dari Sukolilo, tiga orang pelaku ini melakukan aksinya sebanyak 9 TKP di beberapa wilayah Kecamatan Keputih. Dari mereka cukup banyak BB (barang bukti), ada pelat nomor hingga 13 jas hujan milik korban," paparnya.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Luthfie mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungannya, agar tidak menjadi korban curanmor.
"Kita mengimbau kepada warga Surabaya, terutama yang berada di pemukiman agar tidak memarkir sembarangan dan menambah kunci ganda bagi motornya. Mari kita diskusikan dan tingkatkan keamanan lingkungan," tandasnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 363 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
