Dirtipidnarkoba Bareskrim, Brigjen Pol Mukti Juharsa (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta, mili.id - Penyelundupan 135 kilogram (kg) sabu dari Thailand ke Aceh, diduga jaringan Fredy Pratama digagalkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dikutip mili.id dari laman Divhumas Polri, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan
Mukti menyebut bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.
"Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini," tambahnya.
Namun, polisi juga bakal menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama.
"Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama," papar Mukti.
Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.
"Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand," ungkap Mukti.
Baca juga: Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
"Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini mereka telah diamankan," tegas Mukti.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.
Baca juga: Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi
"Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta," paparnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.
Editor : Narendra Bakrie
