Satpol PP Mojokerto melakukan pendataan anak punk, pengeman, dan pengemis yang terkena razia. (dok. Satpol PP Kab. Mojokerto)
Mojokerto, mili.id - Sejumlah anak punk, pengamen dan pengemis di Kabupaten Mojokerto diberikan sosialisasi dan imbauan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra menjelaskan, ada 17 orang yang sudah didata.
Mereka diberikan peringatan persuatif untuk tidak melakukan aktifitas meminta-minta kepada pengguna jalan, apalagi melakukan pemaksaan.
"Ada 17 orang, ada anak jalanan, anak punk, pengamen, pengemis," ujar Mahendra, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Namun, lanjut Mahendra, jika aktifitas ini masih dilakukan, pihaknya mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa penertiban dan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.
"Kami beri imbauan secara humanis, tadi hanya sanksi administrasi surat pernyataan, jika ditemukan melanggar sampai 3 kali, akan kita tertibkan dan kita serahkan ke Dinsos," tegasnya.
Sosialisasi dan imbauan dilakukan di Simpang 3 Traffic Light Panjer Pungging, Simpang 4 Traffic Light Lebaksono, Simpang 4 Awang-awang dan Simpang 4 Pekukuhan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
"Kita data 4 orang di Pekukuhan, 3 orang di Panjer, 5 orang Awang-awang dan di Lebaksono 5 orang," pungkasnya.
Editor : Aris S
