SMA dan SMK, Kegiatan Diluar Sekolah Wajib Kantongi Izin dari Dispendik Jatim

SMA dan SMK, Kegiatan Diluar Sekolah Wajib Kantongi Izin dari Dispendik Jatim © mili.id

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai. (Fariz/mili.id)

Sidoarjo, mili.id - Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK di wilayah Jawa Timur yang hendak melakukan kegiatan luar sekolah, wajib mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengatakan, pihaknya melakukan pengetatan izin tersebut menyusul adanya 4 siswa SMAN 7 Mojokerto yang tewas terseret ombak di Pantai Drini, Yogyakarta pada akhir bulan kemarin.

Menurutnya, para siswa yang menginginkan berkegiatan keluar sekolah, tak cukup hanya dengan izin kepada pihak sekolah. Izin itu rupanya berjenjang sebelum diputuskan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur.

"Dari sekolah, kalau itu memang siswa izin berkegiatan harus ke sekolahnya, sekolahnya menyampaikan ke cabang dinas, terus cabang dinas menyampaikan ke dinas pendidikan setelah itu keluar rekomendasi dari kami," katanya, Minggu (2/2/2025).

Selain itu, ada standar operasional prosedur yang harus wajib ditaati oleh para siswa atau pihak sekolahan, seperti kendaraan yang digunakan hingga output yang didapat para siswa dari kegiatan diluar tersebut.

"Itu ada SOP nya, mulai dari kendaraan yang digunakan apa, kelayakannya bagaimana, terus tujuannya kemana, dan outputnya apa. Itu ada jelas, SOP nya kita sudah bikin supaya sekolah-sekolah tidak sembarangan berkegiatan di luar dari kepentingan pendidikan itu sendiri," terangnya.

Menurutnya, hal itu sudah diketahui oleh para kepala dinas cabang hingga kepala sekolah. Ia juga telah mengintruksikan agar perizinan itu ditaati untuk menghindari korban ketika dalam perjalanan.

"Di grup kepala cabang dinas dan kepala sekolah sudah saya instruksikan agar semua sekolah sangat hati-hati didalam memberikan izin kegiatan apapun yang diluar kegiatan sekolah," ungkapnya.

"Saya punya instruksi kepada seluruh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan kami di provinsi agar betul-betul hati-hati mengijinkan diluar dari satuan pendidikan atau sekolah. Ini sudah kami instruksikan. Maka setiap ada kegiatan yang diluar dari kegiatan sekolah, saya minta harus ada izin dari Dinas Pendidikan," pungkasnya.

Baca juga: fave hotel Sidoarjo Gelar “Yoga & Bloom”, Gabungkan Yoga, Edukasi Kesehatan Wanita, dan Healthy Breakfast

Editor : Achmad S



Berita Terkait