Ilustrasi/mili.id
Kupang, mili.id - Pria yang berprofesi sebagai guru seni di Kota Kupang, NTT mencabuli dua muridnya sesama jenis.
Guru berinisial PF alias Kung (34) itu telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Baca juga: Polwan di Rote Ndao Dipecat Usai Terbukti Curi Uang Pengunjung Salon
Penangkapan dilakukan setelah aksinya mencabuli dua muridnya yang masih berumur 16 tahun terbongkar.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua korban telah dicabuli sejak kelas 8 SMP pada Tahun 2021, hingga kedua korban SMA.
Tersangka Kung mengaku sejak akhir Tahun 2023 telah menggunakan cairan khusus yang dibelinya secara ilegal dan tanpa resep melalui online.
Cairan tersebut digunakan untuk mencabuli kedua korban sesama jenis.
Bahkan pada Agustus 2024 lalu, Kung mengaku telah merekam aksi pencabulannya terhadap korban.
Baca juga: KLH Dorong Kupang Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah di NTT
"Saya minta maaf kepada seluruh pihak yang terganggu dengan perbuatan saya, baik keluarga, korban, dan masyarakat," ujar tersangka.
Sementara Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman ini, karena Kung sebagai tersangka merupakan seorang guru saat kejadian," papar Patar dalam laman Divhumas Polri, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Cak Imin Minta Warga Lapor Masalah Ekonomi dan Utang ke Pemerintah
Polda NTT kini membuka help desk untuk memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melaporkan jika pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa-siswinya.
Diharapkan proses hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Editor : Narendra Bakrie
