Tanggapi Utang 160 Miliar Dinkes, Komisi D DPRD Jember Minta Koreksi Ulang

Tanggapi Utang 160 Miliar Dinkes, Komisi D DPRD Jember Minta Koreksi Ulang © mili.id

Sekretaris Komisi D DPRD Jember Indi Naidha. (Atta/mili.id)

Jember, mili.id - Sikapi soal utang Rp160 miliar dari program pengobatan gratis Pemkab Jember bernama Jember Pasti Keren (JPK). Sekretaris Komisi D DPRD Jember Indi Naidha memberikan komentar agar segera mendapat tanggapan langsung dari unsur pimpinan DPRD Jember.

Terkait munculnya nominal utang Rp 160 Miliar yang tercatat dan terungkap itu. Kata Indi, berawal dari besarnya biaya operasional dari tiga rumah sakit daerah Kabupaten Jember untuk memberikan layanan gratis bagi masyarakat Jember.

Namun dari pembahasan anggaran APBD tahun 2025 mendatang. Kepastian untuk menutup operasional tiga rumah sakit itu hanya tersedia Rp 13 Miliar.

"Hal ini dikhawatirkan, akan menyebabkan lumpuhnya pelayanan di tiga RSD tersebut oleh karena tidak bisa membayar biaya operasional," kata Indi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di DPRD Jember, Senin (23/12/2024) malam.

Menurut Indi, terkait persoalan utang untuk pelayanan kesehatan lewat program JPK itu. Harus mendapat perhatian serius.

"Ibarat penyakit kronis, Komisi D sudah sangat cukup memperjuangkan dan menyuarakannya ke eksekutif (Pemkab Jember). Saya rasa ranahnya bukan lagi ada di komisi D tapi di unsur pimpinan dan Bupati. Melalui BANGGAR & TAPD (dipaksa SPT apapun Nakes ,direktur dan seluruh perangkatnya). Untuk tetap melayani tanpa ada jaminan kepastian ketersediaan anggaran yg cukup," ulasnya.

"Bisa dibayangkan, utang Rp 160 Miliar, jatuh tempo bulan Juni dan November 2024. Sudah minta relaksasi beberapa kali, mau utang kembali sangat riskan. Makanya ibaratnya dokter, Komisi D hanya dokter umum, sementara pasiennya sudah butuh dokter spesialis dan konsultan spesialis," sambungnya menjelaskan.

Dengan persoalan tersebut, lebih lanjut menurut perempuan yang juga anggota dari Fraksi PDI Perjuangan ini, dari sisa hitungan keuangan. Mulai saat ini, sampai Tanggal 2 Januari 2025 mendatang.

"Kira-kira alkes (alat kesehatan), obat, dan makanan, anggaran atau uangnya darimana? mengingat APBD 2025 itu biasanya baru bisa ada pencairan di triwulan pertama, yakni di bulan 2 atau 3. Maka usul kongkret bisa dipercepat pada bulan 1 untuk bisa memberikan dan memastikan terselenggaranya pelayanan di tiga RSD," ulasnya.

Perempuan yang juga legislator dari PDI Perjuangan itu, pihaknya mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Jember bertindak cepat.

"Dipertanyakan kembali ke TAPD, adakah regulasi yang mengatur peminjaman ke pihak ketiga, misal bank dengan jaminan Bupati dan DPRD selama masa kritis ini? Konsultasi ke Pemprov untuk bisa membuka kembali rekening Kasda sebagai bentuk Diskresi karena force major untuk pelayanan dasar supaya tidak terhenti," ujarnya.

"Kemudian berikutnya, agar melakukan koreksi ulang anggaran yang dimaksud. Kok hanya Rp 13 miliar, yang diberikan bukanya kemaren waktu komisi D turun ke Dinkes disampaikan untuk JPK sudah siap total Rp 79 miliar, bersumber dari Cukai tembakau Rp 47 Miliar, plus dari APBD murni Rp 32 miliar," sambungnya.

Dengan sejumlah persoalan ini, lanjutnya, lebih lanjut akan dilakukan RDP dalam waktu dekat. Dengan Kepala Dinkes Jember dan tiga Direktur RS bersama Banggar (Badan Anggaran DPRD) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

"Untuk mencari solusi, dan di 2025 ini. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah yang baru agar mementingkan urusan kesehatan masyarakat tanpa harus membebani piutang baru," tandasnya.

Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim

Editor : Achmad S



Berita Terkait