Pengurus Apindo DPK Kabupaten Mojokerto. (Istimewa)
Mojokerto, mili.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPK Kabupaten Mojokerto menyikapi dan merasa keberatan terkait keputusan Gubernur Jatim terkait upah minimum sektoral kabupaten atau kota.
Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 itu bertentangan dengan AD/ART pasal 7 yang menjelaskan tentang misi Apindo.
"Kami Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPK Kabupaten Mojokerto dalam menyikapi keputusan Gubernur Jawa Timur tentang upah minimum sektoral kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025 menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut," kata Ketua Apindo Kabupaten Mojokerto Bambang Wijanarko, Jumat (20/12/2024).
Ia menambahkan, Apindo tetap berpegang pada AD/ART pasal 7 tentang misi Apindo. Misi Apindo tersebut ada empat faktor yakni mengembangkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Kedua, melindungi, membela dan memberdayakan seluruh pelaku usaha baik
anggota maupun non anggota. Tiga, berperan aktif dalam meningkatkan investasi dan keempat berperan aktif dalam proses penyusunan kebijakan pemerintah.
"Mengacu terhadap AD ART APINDO tersebut berkorelasi terhadap keputusan Gubernur Jatim akan menjadi kontradiksi dalam iklim berusaha. Pertama, hubungan industrial akan terganggu harmonisasinya dan menjadi kontraproduktif. Dua, pelaku usaha tidak terlindungi sehingga akan banyak perusahaan di kabupaten Mojokerto terancam keberadaan dan keberlanjutannya. Ketiga, iklim investasi di Kabupaten Mojokerto akan terganggu bahkan akan menurun," beber Bambang.
Menurut Bambang, Apindo Kabupaten Mojokerto tetap berpegang teguh tidak ada perusahaan masuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 pasal 7 ayat 3 yang menyatakan upah minimum sektoral pada ayat 1 dan ayat 2.
"Kami berpegang kepada data bahwa perusahaan di Kabupaten Mojokerto tidak ada yang masuk dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 pasal 7 ayat 3 yang menyatakan upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," tegasnya.
"Terakhir, kami APINDO DPK Kab Mojokerto dalam sidang pleno dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto bersama unsur pemerintah Kabupaten Mojokerto sesuai berita acara terlampir (hari Rabu, 11 Desember 2024) tidak mengusulkan dan tidak merekomendasikan adanya UMSK 2025. Dengan demikian, kami menyatakan sikap keberatan terhadap keputusan gubernur ini. Memperhatikan dari paparan di atas dengan ini kami keberatan atas surat pernyataan tersebut dan dapat ditinjau kembali. Atas perhatian, kebijaksanaan dan kerjasama Gubernur Jawa Timur kami ucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya," pungkasnya.
Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK
Editor : Achmad S
