Lebih Digital & Milineal, Perda Perpustakaan Selangkah Lagi Diparipurnakan

Lebih Digital & Milineal, Perda Perpustakaan Selangkah Lagi Diparipurnakan © mili.id

Bahtiyar Rifai/Foto:Arga/mili

Mili.id - Draf Perpustakaan yang berisi 51 Pasal mengalami evaluasi. Baik redaksi maupun aturan yang berlaku dari Gubernur Jawa Timur.

Demikian dikatakan Ketua Pansus Penyelenggara Perpustakaan DPRD,  Bahtiyar Rifai, Kamis (7/4). "Jadi ini penyesuaian saja. Karena evaluasi sudah dilakukan gubernur. "tegas politisi muda Partai Gerindra tersebut.

Baca juga: Komisi C Desak Pemkot Surabaya, Atasi Banjir Gunung Anyar

Selanjutnya, pihaknya hanya butuh sekali rapat. Kemudian diparipurnakan dalam waktu dekat. Karena secara substansi materi tidak berubah.

"Jadi kita sudah bahas terakhir Oktober, Perda perubahan ini." sambung Anggota Komisi A itu

Baca juga: DPRD Surabaya Sidak Sengketa Tanah di Sawahan Baru, Janji Perjuangkan Hingga Senayan

Dia membeberkan, Perda ini sejak 2009 silam, lalu pihaknya berinisiatif melakukan perubahan pada 2018. Namun baru terealisasi pada 2021. "Jadi secara prinsip perubahan ini sudah terlalu banyak." ucapnya.

Maka, lanjut Bahtiyar pihaknya menyesuaikan dengan aturan, dengan redaksi yang sudah diberikan gubernur. "Soal masukan, kita sudah tuangkan di Perda, kita sudah bahas beberapa kali dengan pakar dengan tim ahli." urai Bahtiyar.

Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Minta Proyek PT Biru Semesta Dihentikan Sementara

"Jadi kami ingin perpustakaan lebih baik. mengakomodir masyarakat umumnya. Khususnya terkait dengan digitalisasi." demikian Bahkiyar. 

Editor : Redaksi



Berita Terkait