Komisi C DPRD Surabaya Minta Proyek PT Biru Semesta Dihentikan Sementara

Komisi C DPRD Surabaya Minta Proyek PT Biru Semesta Dihentikan Sementara © mili.id

Komisi C DPRD Surabaya sidak proyek pembangunan PT Biru Semesta (Bejo/mili.id)

Surabaya, mili.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta proyek pembangunan milik PT Biru Semesta dihentikan sementara.

Permintaan itu disampaikan Komisi C DPRD Surabaya saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek PT Biru Semesta Abadi di Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan

Sidak tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, khususnya mengenai penggunaan akses jalan.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar mengaku menemukan bahwa PT Biru Semesta Abadi telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

Berdasarkan SKRK, akses kendaraan proyek seharusnya melalui Jalan Raya Menganti. Namun di lapangan, PT Biru justru menggunakan akses Jalan Golongan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

"Ini pelanggaran serius. Dishub sudah memberikan peringatan pertama sejak November tahun lalu, dan hari ini saya minta segera diterbitkan surat peringatan kedua. Jika tidak ada perubahan, kami akan minta agar proyek ini ditutup total dalam waktu seminggu," tegas Sukadar.

Selain masalah akses, Komisi C juga menemukan bahwa pembangunan long storage atau saluran penampung air tidak dilakukan sesuai rekomendasi.

Dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kajian drainase disebutkan, bahwa pembangunan long storage wajib dilakukan di atas lahan milik PT Biru, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait lokasi pasti pembangunan tersebut.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

"Kalau long storage tidak dibangun, warga bisa terdampak banjir akibat air hujan atau limbah proyek. Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat," ujar Sukadar.

Komisi C juga menyampaikan, bahwa proyek ini akan dihentikan sementara sampai adanya kejelasan dari hasil hearing yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025.

Komisi C DPRD Surabaya akan memastikan perwakilan PT Biru dan Dinas Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) hadir dan memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam hearing tersebut.

Sementara perwakilan warga, Anjar Sediasa mengaku bahwa proyek tersebut menuai keberatan dari warga sejak awal, terutama terkait rencana pembangunan basement dan penggunaan akses jalan golongan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

"Warga menolak keberadaan basement karena berisiko terhadap keselamatan, serta meminta agar akses proyek tidak melalui jalan golongan sesuai peraturan. Komisi C sudah memahami kondisi lapangan, dan kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan mengirimkan surat teguran kedua, dan proyek akan dihentikan sementara hingga hearing final pada 1 Juli 2025.

Komisi C DPRD Surabaya mengimbau warga untuk mendokumentasikan setiap aktivitas pembangunan yang masih berlangsung sebagai bukti pelanggaran lanjutan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait