Ilustrasi
Mili.id - Tepat pada 5 Desember 2002 atau 22 tahun yang lalu, sebuah restoran cepat saji dan dealer mobil yang berada di Mall Ratu Indah, Makassar dibom oleh sekelompok teroris, sekitar pukul 18.00 waktu setempat.
Akibat insiden yang terjadi di era pemerintahan Presiden Megawati ini, 3 orang dilaporkan tewas di tempat, yang salah satunya pelaku bom bunuh diri dari kelompok Laskar Jundullah, sementara ada 11 orang menderita luka-luka.
Baca juga: Mendagri Tito Dorong Soft Approach untuk Cegah Ekstremisme dan Terorisme
Kronologi Pengeboman
Peristiwa itu terjadi pada malam Hari Raya Idul Fitri, yang menandai berakhirnya Ramadhan – Bulan puasa bagi umat Islam. Pemboman restoran cepat saji ini bukanlah satu-satunya, peristiwa serupa juga terjadi di sebuah dealer mobil yang letaknya beberapa meter dari restoran tersebut.
Kedua peristiwa ini terjadi di hari hang sama dan saling keterkaitan erat. Diduga aksi ini dilakukan teroris menyikapi kesepakatan damai dan dukungan yang diberikan oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Saat itu, Jusuf Kalla mempromosikan gagasan bahwa perdamaian harus dikembangkan dan dipelihara melalui dialog, inklusivitas, penyelesaian perselisihan secara damai, dan tidak menggunakan kekuatan.
Hal itu diyakini menjadi pendorong dalam aksi kelompok Laskar Jundullah, Sebab Kalla memiliki restoran cepat saji dan dealer mobil di Makassar, di mana pengeboman bertindak sebagai ancaman terhadap Wakil Presiden sehubungan dengan fenomena perdamaiannya.
Potensi pendorong lainnya adalah ancaman politik Indonesia secara keseluruhan, di mana para teroris melakukan aksi tersebut sebagai upaya untuk lebih dikenal oleh masyarakat dan media.
Baca juga: BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Para Tersangka dan Hukuman
Atas insiden ini, polisi menetapkan Agung Abdul Hamid dan Munir Ansori sebagai tersangka penebar teror. Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Agung Hamid ditangkap pada 3 Oktober 2004 di Jalan Mangkubumi Yogyakarta.
Sementara Munir Ansori ditangkap pada 27 September 2004 di Jalan Mageland, Blunyah Tegarejo. Mereka ditangkap anggota Polda Sulawesi Selatan dan sempat diamankan di polsek terdekat, sebelum diterbangkan menggunakan pesawat niaga Bouraq menuju Makassar dari Bandara Adisutjipto.
Sebelum ditangkap, Agung menyamar sebagai pedagang bawang yang berpindah-pindah dari kota ke kota, sedangkan Munir menyamar sebagai pengangkut barang bekas di Klithikan, pasar tradisional Yogyakarta.
Baca juga: Tragedi di Lereng Dukono: Letusan Gunung di Halmahera Tewaskan Dua WNA dan Satu Pendaki Lokal
Dari kedua tersangka ini, penyidik kepolisian berhasil mengumpulkan informasi tentang serangan itu. Pada 15 Agustus 2005, beberapa tahun setelah pengeboman, hakim Pengadilan Negeri Makassar, memutuskan Agung dan Munir bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Agung dan Munir bukanlah satu-satunya orang yang terlibat dalam pengeboman di Makassar. Ada Anton Bin Labbase dan Ilham Riady yang didakwa dengan keseluruhan perencanaan pemboman di Makassar itu.
Ilham Riady menerima 8 tahun penjara karena keterlibatannya dalam pemboman restoran cepat saji yang menewaskan tiga orang.
Sementara itu, Galazi Bin Abdul Somad, seorang Militan Muslim, juga turut terlibat dalam pemboman Makassar melalui peran mengangkut bahan peledak. Dia menerima hukuman 18 tahun penjara karena tindakan tersebut.
Editor : Aris S
