elawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina melaporkan ayah Gus Barra ke Bawaslu Mojokerto (Foto: Ist)
Mojokerto - Ayah Calon Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra (Gus Barra), KH Asep Sapuddin Chalim dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Laporan itu dilakukan Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI). Kiai Asep dilaporkan atas dugaan netralitas ASN dalam Pilkada Mojokerto 2024.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
Mereka membuuat laporan pada Senin (18/11/2024), didampingi Ketua Tim Pemenangan Ikfina Fahmawati-Sa'dulloh Syarofi (Ikfina-Gus Dulloh), Achmad Arif. Hadir pula Divisi Hukum dan Advokasi, Achmad Maulana Robitoh-Mujiono.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kiai Asep, disertai dengan sejumlah barang bukti. Terkait dugaan pelanggaran APK (alat peraga kampanye) dan netralitas (ASN)," ungkap Ketua Relawan Nderek Kiai Majapahit, Sutiyarjo.
Cak Gank-sapaan Sutiyarjo menyebut, Kiai Asep merupakan seorang aparatur sipil negera (ASN). Karena tercatat sebagai dosen tetap dan aktif di laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
"Dari PDDikti ternyata kita ketahui Kiai Asep Saipudin Chalim masih ASN aktif dan menjadi dosen tetap di Universitas Negeri Islam Sunan Ampel (UINSA)," ungkapnya.
Dari hasil penelusuran tim di lapangan, lanjut Cak Gank, mendapati Kiai Asep turut kampanye pasangan cabup-cawabup Mojokerto nomor urut 2, Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octivian.
"Kami menemukan ada Kiai Asep mengikuti kampanye di Pasar Bangsal yang dimuat pemberitaan media online. Kemudian di akun TikTok juga kita temukan beliau menghadiri acara kampanye bersama cagub Jatim. Ini diduga menguntungkan paslon nomor urut 2," paparnya.
Pihaknya juga menemukan foto KH Asep terpampang dalam APK paslon Mubarok di dua titik. Yakni, di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Banjaragung, Puri dam Jalan KH Surgi, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Atas temuan ini, Kiai Asep diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Di dalam aturan tersebut, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-POLRI, serta kades atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Barang bukti berupa foto APK, tangkapan layar video dan pemberitaan di media online sudah kami serahkan ke Bawaslu," tambahnya.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Ikfina-Gus Dulloh, Achmad Arif berharap Bawaslu Mojokerto segara menindaklanjuti laporan relawannnya. Ia menilai, Bawaslu selama ini cepat tanggap untuk merespon segala laporan dugaan pelanggaran.
"Yang pasti Bawaslu sudah teruji menyelesaikan kasus-kasus besar atas keterlibatan unsur-unsur yang dilarang. Dengan banyaknya pengalaman, saya pikir mereka akan tanggap," papar dia.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
Ia menyayangkan keterlibatan Kiai Asep. Sebab, sebagai tokoh besar dan pendidikan seharusnya memberikan pembelajaran kepada masyarakat terkait pendidikan politik.
"Tentunya sangat menyanyangakan, apalagi ini tokoh besar dari kalangan pendidikan. Seharusnya mampu menyampaikan pembelajaran kepada masyarakat," tandas Arif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menyebut bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang diproses.
"Kita akan mengkaji dulu terkait syarat formil dan meteriilnya, apakah sudah memenuhi unsur. Jika sudah terpenuhi maka kita registrasi," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
