Salah satu imbauan polisi yang diputar di klub malam Surabaya (Foto: Satlantas Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Polisi Surabaya gencar melakukan sosialisasi agar pengunjung tempat hiburan malam yang kondisi mabuk tidak berkendara.
Terbaru, sosialisasi dilakukan atas kolaborasi Satlantas dan Satintelkam Polrestabes Surabaya ke sejumlah klub malam di Kota Pahlawan.
Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas
Polisi meminta pengelola hiburan malam untuk menyelipkan video imbauan terkait bahaya berkendara dalam kondisi terpengaruh alkohol.
"Dampak fatal mabuk saat berkendara," salah satu imbauan yang ada dalam video yang ditampilkan tersebut.
Juga ada beberapa foto kecelakaan mobil, akibat pengemudi dalam pengaruh alkohol.
"Berkendara dalam pengaruh alkohol, ancaman denda Rp3 juta," bunyi imbauan berikutnya.
Sementara Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menyebut bahwa imbauan ini akan terus dilakukan ke seluruh tempat hiburan malam di wilayah hukumnya.
"Berkendara dalam pengaruh alkohol, ancaman hukuman 1 tahun," tegas Arif.
Alumni Akpol 2005 ini menyampaikan, imbauan masif dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang dipicu pengendara motor atau pengemudi mobil yang terpengaruh alkohol.
Faktanya, pada 1 November 2024 lalu, dua kecelakaan terjadi hampir bersamaan di Jalan Kedungdoro dan Jalan Gubernur Suryo akibat pengemudi mobil mabuk minuman keras (miras).
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis
Di Jalan Kedungdoro, mobil Innova yang dikemudian pria mabuk menabrak warung, hingga menewaskan dua orang pengunjung yang sedang makan.
Sedangkan di Jalan Gubernur Suryo, mobil Fortuner yang dikemudikan pria mabuk ringsek karena menabrak pagar pembatas jalan, motor hingga tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).
Editor : Narendra Bakrie
