Anggota DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto (Foto: Bejo/mili.id)
Surabaya - Anggota DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyoroti pentingnya regulasi Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan.
Kecelakaan di Jalan Kedungdoro, Surabaya beberapa waktu lalu yang merenggut dua nyawa menjadi pekerjaan rumah bersama.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Karena pengemudi mobil Kijang Innova yang menabrak warung dan dua pengunjung hingga tewas, ternyata dalam kondisi terpengaruh alkohol, setelah dugem di salah satu RHU.
Herlina menekankan bahwa meskipun banyak RHU di Surabaya yang beroperasi dengan izin resmi, pertumbuhan tempat hiburan malam perlu diatur secara ketat, agar tidak merugikan masyarakat.
"Pertumbuhan RHU di Surabaya pesat dan tidak bisa kita larang selama mereka memenuhi syarat lokasi dan aturan yang berlaku," jelas Herlina di DPRD Surabaya, Kamis (7/11/2024).
Terkait kejadian beberapa waktu lalu, politisi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan aspek keselamatan warga yang sering dirugikan akibat ulah pengendara motor atau pengemudi mobil dalam pengaruh alkohol.
Herlina menambahkan bahwa, terutama pada akhir pekan, masyarakat yang berolahraga pagi atau mencari nafkah sering merasa terancam oleh pengendara mabuk.
Dia mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini dan berharap adanya regulasi untuk memastikan bahwa pengunjung RHU yang mengonsumsi alkohol tidak berkendara saat berada dalam kondisi berbahaya.
"Kita bisa belajar dari negara lain yang memiliki alat tes alkohol di RHU, atau menyediakan car jockey untuk mengantar pulang," paparnya.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Menurut Herlina, regulasi harus mencakup tanggung jawab RHU untuk menyediakan layanan bagi pengunjung yang tidak layak mengemudi.
Dia pun mengusulkan agar RHU diwajibkan menyediakan layanan car jockey atau tes alkohol bagi pengunjungnya.
"Ketika RHU tidak menyediakan ini, mereka harus siap ditindak sesuai regulasi," tegas anggota Komisi C DPRD Surabaya itu.
Selain aspek keselamatan, Herlina juga menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus lebih dari sekadar menikmati pemasukan pajak dari RHU.
Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir
"Kita memang butuh PAD, tapi kita juga tidak bisa menutup mata pada keamanan pengguna jalan yang harus dilindungi," tandasnya.
Intinya, lanjut Herlina, pihaknya ingin memberikan kepastian perlindungan kepada semua pihak, baik untuk keberlangsungan usaha RHU dan pengunjungnya. Serta masyarakat yang ingin berkativitas mencarai nafkah ataupun kebutuhan olah raga pagi.
"Jadi keamanan masyarakat ini menjadi tanggungjawab banyak pihak, tidak hanya pemkot semata. Namun juga pihak aparat keamanan dan sekaligus pengelola RHU itu sendiri," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
