Eksepsi Dikabulkan, Kedubes India Apresiasi Putusan PN Jakarta Timur

Eksepsi Dikabulkan, Kedubes India Apresiasi Putusan PN Jakarta Timur © mili.id

Pengacara Kedutaan Besar India di Indonesia, Dr. Syaiful Ma'arif (Foto: Lukman for mili.id)

Jakarta - Kedutaan Besar India di Jakarta melalui kuasa hukumnya Dr. Syaiful Ma'arif mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024.

Syaiful menjelaskan bahwa majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Baca juga: Mobil Damkar Tertimpa Tiang Beton Saat Pembongkaran Gedung DLH Jakarta, Satu Petugas Terluka

Kendati demikian, atas putusan tersebut belum masuk pada pokok perkara, maka Kedutaan Besar India kembali menegaskan bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar India bukanlah pihak yang dapat digugat dan ditarik sebagai pihak dalam sebuah gugatan.

"Khususnya menyangkut tuntutan mengenai gedung Misi atau Perwakilan Diplomatik, karena pada Kedutaan Besar India melekat hak atau prinsip tidak dapat diganggu gugat, hak perlindungan diplomatik, dan hak imunitas, maka juga berlaku sama, baik terhadap kekebalan dari yurisdiksi kriminal atau pidana Negara Penerima, yurisdiksi sipil atau perdata maupun administratif," jelas Syaiful Ma'arif dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (1/11/2024).

Alumni FH Unair ini menambahkan, terhadap pokok perkara gugatan para penggugat perihal pembangunan atau renovasi gedung Kantor Kedutaan Besar India yang tengah berlangsung, semua pihak yang terlibat telah memenuhi segala persyaratan perizinan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, Izin Persetujuan Lingkungan, pelaksanaan sosialisasi, serta dukungan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Negara Penerima dalam hubungan diplomatik Indonesia-India.

"Jadi jelas, tidak ada yang dilanggar dalam proses renovasi Kedubes India di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta," tegas Syaiful.

Menurutnya, dalam rangkaian agenda persidangan, mulai dari mediasi, pembacaan gugatan, eksepsi dan jawaban, replik, duplik, sampai penyampaian bukti awal, pihak tergugat I, tergugat II, tergugat III, serta turut tergugat I dan turut tergugat II telah mengajukan eksepsi, sehingga para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti awal.

Baca juga: Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya, Gaji Setara UMP Jakarta

Oleh karena eksepsi dan penyampaian bukti awal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memeriksa dan memutuskan, sebagaimana Putusan Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024.

"Di antaranya petikan bunyi putusan itu adalah menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp783 ribu," tandas pria kelahiran Madura tersebut.

Sebelumnya, pengacara Kedutaan Besar India di Indonesia, Dr. Syaiful Ma'arif menegaskan bahwa gugatan Edwin Soeryadjaya dkk terhadap pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tak berhak diadili.

"Kedubes India mempunyai imunitas terhadap yuridiksi pidana, perdata, dan administrasi di negara penerima (incasu Republik Indonesia), dalam bentuk apa pun. Sebab itu, pengadilan di Indonesia tidak bisa mengadili perkara dengan obyek Kedubes India," tegas Syaiful di Surabaya pada Minggu (27/10/2024).

Baca juga: Bus STJ Jakarta–Surabaya Terguling di Tol Jombang, 10 Penumpang Luka-Luka

Dalam gugatan itu, para penggugat memohon penghentian pembangunan Kedubes India dan pembayaran ganti rugi senilai Rp3 triliun.

Menurut Syaiful, suatu negara berdaulat harus menghormati perbuatan dari negara berdaulat lainnya, dan hakim dari negara berdaulat yang satu tidak dapat mengadili tindakan dari negara berdaulat lainnya.

"Sehingga seharusnya Kedutaan Besar India, menurut hukum tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait