Pria Situbondo Dikepruk Botol Miras di Kafe, Pelaku Ternyata Residivis Curanmor

Pria Situbondo Dikepruk Botol Miras di Kafe, Pelaku Ternyata Residivis Curanmor © mili.id

Residivis curanmor diamankan di Mapolres Situbondo karena terlibat penganiayaan (Foto: Ist)

Situbondo - Kasus pria dikepruk botol miras di salah satu kafe wilayah Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo terungkap.

Tim Satreskrim Polres Situbondo menangkap pelaku bernama Samsul Arifin (33), warga setempat.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Masih Kritis, Jalani Perawatan Intensif

Dia ditangkap lantaran mengeprukkan botol miras ke kepala Sahud Wijaya (30), warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian motor (curanmor). Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Tersangka ditangkap setelah korban Sahud membuat laporan polisi pada 28 September 2024.

Baca juga: Visum dan Kesaksian Jadi Bukti Kunci, Eks ART Yakin Erin Berpotensi Jadi Tersangka

Laporan dibuat korban setelah menjadi korban penganiayaan di Cafe Nirwana Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Akibatnya, kepala korban luka parah, dan harus menjalani rawat inap di RSU Besuki.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandi Omi Meilan membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung

"Motif penganiayaan terhadap korban, tersangka Arifin mengaku cemburu, mengingat saat di kafe, korban ditemani mantan pacar pelaku. Selain itu, tersangka juga dalam kondisi mabuk berat, akibat pesta miras," beber Evandi, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan telah ditahan ke Rutan Polres Situbondo.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait