Terbongkarnya Persekongkolan Sejoli di Surabaya Edarkan Sabu Hingga Pil Koplo

Terbongkarnya Persekongkolan Sejoli di Surabaya Edarkan Sabu Hingga Pil Koplo © mili.id

Sejoli pengedar narkoba dan pil koplo diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Persekongkolan sejoli di Surabaya mengedarkan narkoba dan pil koplo akhirnya terbongkar oleh polisi.

Sejoli asal Surabaya itu berinisial WAS (27), warga Jalan Karang Rejo, Wonokromo, dan DSP (18), warga Jalan Sememi Baru, Benowo.

Baca juga: Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan "The Late Shift", Sajikan Pengalaman Kuliner Larut Malam

Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait peredaran sabu, ekstasi dan pil koplo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, keduanya diringkus di sebuah kamar kos yang dijadikan tempat tinggal bersama di Jalan Pagesangan Utara Lapangan, Jambangan, kota setempat pada Kamis (19/9/2024) lalu.

"Dari penangkapan kedua tersangka, anggota menyita barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan pil double l," jelas Miftah, Minggu (29/9/2024).

Baca juga: Tangis Janda Bongkar Dugaan Pungli Sewa Lahan Aset Pemkot, Camat Mulyorejo Ultimatum LPMK Kalijudan

Dalam penggeledahan di kamar kos kedua tersangka, polisi menemukan 6 poket sabu dengan berat keseluruhan 2,158 gram. Lalu 38 butir ekstasi berlogo doraemon dan 114.000 pil koplo jenis double l yang dikemas dalam 114 klip plastik.

"Keterangan dari tersangka, narkotika dan obat terlarang itu didapat dari A (DPO) pada 18 September 2024, diranjau dekat makam Jalan Pulo Wonokromo, dengan maksud untuk dijualbelikan dan diedarkan kembali," beber Alumni Akpol 2007 itu.

Dalam pemeriksaan, sejoli ini mengaku menjadi pengedar obat keras sejak satu minggu sebelumnya. Selain mendapat upah berupa uang, mereka juga dapat menikmati sabu secara gratis.

Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset

"Mereka menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, ekstasi dan pil double l tersebut sejak satu minggu yang lalu. Selain mendapatkan komisi, mereka bisa dapat sabu secara gratis," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait