KPU Tetapkan 2 Paslon Bertarung di Pilbup Pasuruan. (Dofir/mili.id)
Pasuruan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melakukan rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil Bupati Pasuruan periode 2024-2029, Minggu, (22/9/2024).
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU, setelah dilakukan verifikasi perbaikan berkas dan tahapan tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Pasuruan resmi menyatakan dan menetapkan pasangan M Rusdi Sutejo - Sobih Ansori dan pasangan KH Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah sebagai calon bupati dan wakil bupati pasuruan.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan devisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Drajad mengatakan bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan dilakukan setelah proses verifikasi berkas dan tidak adanya tanggapan masayarakat terhadap pasangan calon yang sudah mendaftar.
"Hasil verifikasi perbaikan administrasi sudah lengkap dan tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap pasangan calon, maka tadi dalam rapat pleno kami menetapkan dua pasangan calon, yaitu M Rusdi Sutejo - Sobih Ansori dan Pasangan KH.Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah sebagai calon bupati dan wakil bupati pasuruan 2024," terangnya.
Selain Itu Drajad juga menambahkan bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Pasuruan akan melakukan tahap pengundian nomor urut pasangan calon.
"Selanjutnya kami akan melakukan tahapan pengundian nomor urut paslon, yang akan dilakukan pada tanggal 23 September besok, dengan mengundang para pasangan calon dan partai pengusung beserta beberapa pendukung dari paslon," imbuhnya.
Menurut Drajad, untuk menjaga ketertiban maka KPU akan membatasi jumlah pendukung yang ikut dalam pengambilan nomer urut.
"Masing-masing paslon membawa 50 pendukung yang akan ditempatkan dilapangan koni, yang ikut mendampingi paslon kedalam ruangan masing-masing 25 pendukung dan 2 partai pengusung dari paslon," pungkasnya.
Editor : Achmad S
