Polres Bondowoso Gelar Beragam Hasil Pengungkapan Kasus Kriminal

Polres Bondowoso Gelar Beragam Hasil Pengungkapan Kasus Kriminal © mili.id

Sejumlah tersangka kasus narkoba, pencurian, dan penipuan di Mapolres Bondowoso, Kamis (29/8/2024). (Humas Polres Bondowoso)

Bondowoso - Polres Bondowoso berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan bibit bawang di wilayah setempat.

Selain itu, ada dua kasus lagi yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan peredaran narkoba jenis sabu dan pil logo DMP.

Baca juga: Diduga Tawarkan Investasi Supplier MBG, Pengusaha Kuliner Surabaya Dilaporkan Rugikan Investor Ratusan Juta

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan perihal ungkap kasus tersebut pada Kamis (29/8/2024).

"Untuk kasus penipuan dilakukan oleh tersangka RS, kasus curanmor tersangka WS dan kasus peredaran narkoba tersangka CY," sebut Kapolres.

RS yang baru berusia 28 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan menipu seorang pedagang bibit bawang merah.

"Tersangka dan rekannya berpura-pura sebagai pembeli bibit bawang berkenalan dengan korban melalui media sosial," kata Lintar dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024).

Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku meminta korban untuk mengirim bibit bawang ke Kabupaten Bondowoso ke alamat yang sudah dikirim oleh pelaku.

"Sesampainya di lokasi, korban menurunkan bibit bawang sejumlah 2 ton," terangnya.

Selanjutnya pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil sejumlah keuangan untuk pembayaran.

"Di tengah perjalanan, korban ditinggal oleh pelaku. Karena merasa curigaz korban kembali ke tempat diturunkannya bibit barang sebelumnya dan mendapati bawang sudah tidak ada di lokasi semula," bebernya.

Untuk tersangka RS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. "Dengan Ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Kapolres Bondowoso.

Kemudian untuk kasus curanmor, Satreskrim Polres Bondowoso menciduk WS.

"Tindak pidana pencurian bermotor itu dilakukan oleh WS bersama pria berinisial ML yang sekarang tengah buron," kata Lintar.

Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto

Dalam menjalankan aksinya, WS berboncengan dengan ML berangkat bersama-sama mengendarai motor bebek berwarna hitam milik ML.

"Para tersangka lalu mencuri kendaraan bermotor itu dan melarikan diri," ulasnya.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. WS tertangkap polisi.

"Setelah mendapatkan hasil curiannya, tersangka WS kemudian membersihkan motor hasil curian tersebut," ucapnya.

Namun selang beberapa saat, WS dicokok personel Satreskrim Polres Bondowoso. "Sedangkan ML berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran," tuturnya.

Tersangka WS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.

Baca juga: Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah

Lalu kasus terakhir adalah peredaran narkoba jenis sabu dan pil logo DMP yang dilakukan oleh CY.

"Untuk tindak kasus narkotika yang dilakukan oleh pelaku CY tersebut berhasil diamankan saat tersangka berada di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso," kata Lintar.

Terduga pelaku ditangkap saat menjual sabu dan Narkotika jenis Pil Logo DMP kepada orang lain yang saat disergap berhasil melarikan diri.

"Selanjutnya menurut keterangan tersangka CY, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang Napi yang berada di Lapas Probolinggo atas nama MM yang kini dalam lidik," ungkapnya.

"Sedangkan untuk narkotika jenis pil didapatkan dari RD yang juga dalam lidik," tambahnya.

Tersangka CY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023.

Editor : Aris S



Berita Terkait