Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan Bupati Situbondo dan Kadis PUPR Tersangka

Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan Bupati Situbondo dan Kadis PUPR Tersangka © mili.id

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Istimewa)

Situbondo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2024.

Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan penetapan tersangka kasus korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Pemkab Situbondo yakni Eko Prionggo Jati.

"Untuk perkara penyidikan pengelolaan PEN tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu KS (Karna Suswandi) dan EP (Eko Prionggo). Keduanya merupakan penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Situbondo," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Kantor KPK, Selasa (27/8/2024).

Menurutnya, pihaknya tidak mengumumkan lebih awal proses penyelidikan karena penyidikan perkara masih dirasa belum cukup. Jika penyidikannya cukup pasti akan segera ada pengumuman resmi.

"Perbuatan melawan hukum  kedua tersangka akan kami umumkan saat penyidikan ini telah dirasa cukup," terang Tessa.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Tessa menjelaskan, jika kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo yakni penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari tahun 2021-2024.

"Kasus yang menjeratnya Bupati Karna Suswandi dan Eko Prionggo ini, terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024," pungkasnya.

Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas

Editor : Achmad S



Berita Terkait