KY Rekomendasikan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat

KY Rekomendasikan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat © mili.id

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito (foto: Istimewa)

mili.id - Tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, akhirnya diberikan sanksi tegas oleh Komisi Yudisial (KY), Senin (26/8/2024).

Sanksi tegas itu berupa usulan pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun.

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito menyebut, tiga hakim yang diberi sanksi itu di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga: PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar

Menurut Joko, ketiga hakim itu diduga melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor (hakim) terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," tegas Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca juga: Bus STJ Jakarta–Surabaya Terguling di Tol Jombang, 10 Penumpang Luka-Luka

Berdasarkan sejumlah temuan, bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda, antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

"Jadi, para terlapor (hakim) ini tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan," papar Joko.

"Dan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," tambahnya.

Atas pemberian sanksi ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan putusan bebas yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur itu cukup fenomenal karena menyita perhatian publik.

Habiburokhman pun menilai bahwa KY juga telah bekerja maksimal terhadap adanya kasus pelanggaran kode etik ini. Namun, dia ingin semestinya KY menjatuhkan pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

Baca juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta Demo di DPR, Tuntut Diangkat Jadi ASN dan PPPK

"Tapi nggak apa-apa, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," ungkapnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait