Ilustrasi
Mili.id – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, sehingga hanya bersifat sementara.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Sementara SHM merupakan bukti hak penuh atas kepemilikan tanah dan bangunan yang ada di atasnya.
SHM dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan, sedangkan HGB memiliki batasan waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.
Cara dan Persyaratan ubah HGB jadi SHM
Berikut adalah persyaratan hingga cara mengubah HGB menjadi SHM.
Masyarakat dapat mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan dengan beberapa persyaratan, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
7. Sertifikat HM/HGB/HP
8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter kubik.
Masyarakat juga harus mengisi keterangan seperti:
– Identitas diri
– Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Adapun proses penyelesaian perubahan HGB menjadi SHM itu memerlukan waktu selama lima hari.
Biaya ubah HGB jadi SHM
Melansri laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya mengubah status HGB ke SHM di Kantor Pertanahan hanya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Ketentuan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN.
Biaya Rp 50.000 juga berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.
Selain itu, biaya yang sama juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Editor : Aris S
