Komplotan Begal Sadis dan Curanmor di Surabaya Digulung Polisi

Komplotan Begal Sadis dan Curanmor di Surabaya Digulung Polisi © mili.id

Komplotan begal sadis dan curanmor diamankan di Mapolsek Simokerto, Surabaya (Foto: Ist)

Surabaya - 6 orang komplotan begal sadis dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim Anti Bandit Polsek Simokerto.

Penangkapan pada Jumat (2/8/2024) lalu itu dipumpin langsung Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Irfan menjelaskan, awalnya dia dan tim menangkap tiga pelaku asal Surabaya, yaitu JW (22) warga Kapas Krampung, WA (23) warga Jagiran, dan MA (30) warga Kapas Krampung.

Ketiga diringkus saat mencuri motor di Kapas Krampung Buntu, Surabaya.

"Dari hasil pengembangan, kami menangkap tiga pelaku lain," jelas Irfan, Selasa (6/8/2024).

Tiga pelaku lainnya yang ditangkap adalah SDY (28) dan MA (29), kedua warga Karangayam, Surabaya. Kemduian OS (17), asal Sampang, Madura.

Irfan menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap terakhir itu terlibat pembegalan di Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, pada 24 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

"Para tersangka membacok tangan korban hingga mengalami luka parah pada bagian jari kemudian merampas motor korban," terang Irfan.

Irfan mengungkapkan modus operandi dari keenam pelaku adalah mencari korban yang mengendarai motor di jalan sepi.

"Komplotan tersebut memepet korban dan menghentikannya dengan tuduhan palsu bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku," paparnya.

Ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah korban terluka, mereka merampas motor korban.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

Irfan menambahkan, 6 pelaku merengek menangis dan meminta ampun saat digelandang dari mobil unit reskrim untuk diperiksa.

Saat ini, 5 pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Simokerto. Sedangkan satu pelaku yang masih di bawah umur, dititipkan ke Bapas.

Mereka telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait