2 Remaja Bondowoso Edarkan Pil Koplo Logo Y

2 Remaja Bondowoso Edarkan Pil Koplo Logo Y © mili.id

Barang bukti berupa pil koplo yang disita dari kedua tersangka . (Humas Polres Bondowoso for mili.id)

Bondowoso - Kedapatan mengedarkan pil koplo berlogo Y, dua remaja di Kabupaten Bondowoso dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso, kedua tersangka yakni berinisial MA (20) dan DB (19).

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, Satreskoba Polres Bondowoso meringkus keduanya di dua waktu dan tempat berbeda.

Baca juga: Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah

"Tersangka MA digerebek di rumah temannya di Desa Tarum, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso," kata Kapolres, Jumat (2/8/2024).

Sedangkan tersangka DB diamankan saat tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Bondowoso.

Satreskoba Polres Bondowoso berhasil menangkap para pelaku tersebut berdasarkan informasi dan melalui serangkaian penyelidikan.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bondowoso Gelar Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis di Prajekan

Dua remaja yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso. (Humas POlres Bondowoso for mili.id)Dua remaja yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso. (Humas POlres Bondowoso for mili.id)

"Tersangka MA mengedarkan pil logo Y dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk eceran," ucapnya.

Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Situbondo yang kini dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Jumat Berkah Berbagi Polres Bondowoso, 500 Nasi Kotak Dibagikan kepada Jamaah Usai Salat Jumat

"Saat ini petugas Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan terkait kasus Narkotika tersebut dan akan terus memburu para pelaku," tegasnya.

Untuk menanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Editor : Aris S



Berita Terkait