Kakek Taryono ketika diamankan di depan RSUD Situbondo.
Situbondo - Seorang pria lanjut usia (Lansia) bernama Taryono, asal Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo ditangkap oleh tim opsnal Polres Situbondo, Jumat (19/7/2024).
Pria berusia 75 tahunan itu, ditangkap oleh polisi saat berusaha kabur setelah membakar rumah istri dan anaknya di Jalan Raya Anggrek, Kelurahan Patokan, tepatnya di jalan depan RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Petugas juga menyita dua jerigen berisi pertalite, dua tutup jerigen 10 liter, tiga buah alat untuk membakar, satu buah sarung, dua lembar surat berisi pesan kepada istrinya, dan motor Honda grand nopol P 4336 EV, yang ditinggal pelaku di lokasi kejadian yang kini dijadikan barang bukti.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon membenarkan penangkapan Taryono, pria lansia yang membakar rumah istrinya dan rumah anaknya, dia ditangkap sekitar tiga jam setelah kejadian saat berusaha kabur ke rumah asalnya Desa Balung, Kecamatan Kendit.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia terpaksa membakar rumah istri dan anaknya, karena dia cemburu istrinya selingkuh dengan salah seorang tetangganya, yang bekerja sebagai ulu-ulu air,"ujar AKP Momon, Jumat (19/7/2024).
AKP Momon menjelaskan, sebelum membakar dua rumah, kakek Taryono yang sudah pisah ranjang dan tinggal di rumah asalnya di Desa Balung sejak tiga bulan lalu, dia membeli pertalite di SPBU Karangasem, Kelurahan Patokan, Situbondo.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Selanjutnya, dia menuju rumah istrinya di Desa Talkandang, Situbondo, hingga memvamm rumah istri dan anaknya.
"Sebelum membakar rumah istri dan anaknya, sekitar pukul 22.30 WIB pelaku bersembunyi areal persawahan. Bahkan, sebelumnya pelaku juga sempat mengancam akan membakar rumah anak dan istrinya," katanya.
Lebih jauh Momon menegaskan, akibat perbutannya pria lansia itu, akan dijerat dengan pasal 167 KUHP, barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran dapat mendatangkan bahaya umum, sehingga dia terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Polres Situbondo Tambah Pos Pelayanan di Pelabuhan Jangkar untuk Pemudik
"Jika terbukti, pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun,"pungkasnya.
Editor : Aris S
