ASN di Mojokerto yang Selingkuh Bakal Jalani Sidang Kode Etik

ASN di Mojokerto yang Selingkuh Bakal Jalani Sidang Kode Etik © mili.id

ASN di Mojokerto yang digerebek suaminya ketika berselingkuh dengan pria lain (Foto: Dok. Nana/mili.id)

Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memastikan sidang kode etik terhadap RP (34), oknum ASN yang digerebek suaminya berselingkuh dengan PIL bakal dilakukan pekan ini.

Sementara sanksi pada pasangan selingkuhannya, IA (40) yang berstatus honorer juga belum diputuskan Pemkab Mojokerto hingga saat ini.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Baca juga: Oknum ASN Mojokerto Akhirnya Dipolisikan Suami Usai Kepergok Selingkuh

Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko mengaku akan segera menghadirkan oknum ASN yang menjabat sebagai analis pembangunan di bagian administrasi pembangunan setdakab di kursi pesakitan untuk dimintai keterangan secara mendalam.

"Setelah cuti seminggu, RP sudah masuk kantor sejak Jumat (12/7/2024). Sidang etiknya akan dimulai minggu ini," ujar Teguh, Rabu (17/7/2024).

Percepatan sidang kode etik untuk ASN yang digerebek suaminya bersama rekan kerjanya itu untuk memberi kepastian hukuman disiplin agar tidak menggantung.

Di sisi lain, langkah itu sebagai komitmen Pemkab Mojokerto menindak setiap ASN yang bertingkah melenceng dari aturan.

"Sanksi tegas itu untuk memberikan efek jera. Prinsipnya kita tidak pernah main-main. Ini sebagai pelajaran agar tidak sampai diulang dan ditiru lainnya," tegas dia.

Dengan belum digelarnya sidang etik itu, Teguh memastikan ASN itu masih bekerja sebagaimana tanggungjawabnya. Ini menjawab kabar mencuatnya jika oknum ASN tengah dimutasi di kantor kecamatan sebagai sanksi.

"Selama belum dilakukan sidang etik, statusnya masih di analis pembangunan," sambungnya.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Baca juga: Digerebek Suami, ASN di Mojokerto Kedapatan Sekamar Bersama Pria Lain

Sebaliknya, untuk menentukan sanksi pada pasangan selingkuhannya IA (40) yang berstatus honorer. Ia menunggu kabag administrasi pembangunan setdakab yang masih melangsungkan cuti haji.

"Honorer karena perjanjian kerjanya langsung dengan kabag pembangunan. Nanti kabag pembangunan yang akan memutuskan, sekarang masih dalam masa cuti haji," ungkapnya.

Kendati fakta pemeriksaan dugaan perselingkuhan tak bisa dielakkan, pemda belum memutuskan sanksi atas keduanya.

Di mana jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, terdapat larangan tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

Hal itu diatur dalam pasal 14. Bahkan sesuai pasal 15, ayat 1, perselingkuhan yang dilakukan ASN itu harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.

Hukumannya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait