Ilustrasi judi online slot (Foto: Ist)
mili.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 3 juta orang Indonesia bermain judi online.
"Ini sangat miris. Bahkan akibat judi online sebagian banyak orang sampai terlilit utang. Bahkan ada yang sampai rumah tangganya hancur," ungkap Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).
Baca juga: Tanda-tanda Orang Kecanduan Judi Online, Bunda Wajib Cek Paksu
Natsir menyebut, sementara untuk jumlah perputaran uang judi online hingga kuartal I-2024 sampai tembus Rp600 triliun. Meskipun, 80% player hanya memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp100 ribu.
Transaksi kecil itu umumnya dimainkan oleh kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, hingga pekerja harian lepas. Meski kecil, secara agregat jumlah transaksinya mencapai Rp30 triliun.
"Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dan lain-lain, lebih dari Rp30 triliun," sebutnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 3 Operator Judi Online, Pengembangan Kasus Judol Yogyakarta
Berdasarkan data PPATK, pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.
"Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain, karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini," jelas Natsir.
"Oleh karenanya arahan Bapak Presiden (Jokowi) kepada masyarakat kemarin, beliau sampaikan bahwa hindari judi online. Uang sebaiknya dikelola untuk hal yang produktif, ditabung, buat pendidikan, dan lain-lain. Seyogyanya masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi online," katanya.
Baca juga: Tergiur Iming-iming Bos Judi Online Kamboja, Pria asal Malang Jadi Pengepul Rekening
Natsir menambahkan, jumlah perputaran uang judi online sebenarnya mengalami pola penurunan. Meskipun perlu juga waspada, sebab jika tidak ditangani dengan serius maka jumlahnya bisa semakin besar.
"Judi online berhasil dihambat lewat kerjasama kementerian dan lembaga (K/L) di bawah komando Menko Polhukam Bapak Hadi Tjahjanto," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
