Tim Respatti Polrestabes Surabaya mengamankan 5 remaja hendak tawuran (Foto: Ist)
Surabaya - 5 remaja yang hendak tawuran di Jalan Parang Kusumo, Bubutan, Surabaya bakal diproses hukum, karena terbukti membawa senjata tajam (sajam).
Proses hukum itu dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan setelah menerima pelimpahan dari Tim Respatti Satsamapta Polrestabes Surabaya.
Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan
Rencana tawuran dua kelompok remaja itu digagalkan Tim Respatti usai memantu aktivitas akun media sosial kelompok-kelompok yang dinilai bisa menciptakan situasi Surabaya kurang kondusif.
Baca juga: Tawuran Kelompok Remaja di Surabaya Digagalkan, 5 Orang Ditangkap dan 3 Sajam Disita
5 remaja yang diamankan semuanya warga Surabaya. Mereka adalah ADS (15), AH (19) dan MA (18) asal Krembangan Jaya. Kemudian FA (15) asal Niaga Kali, serta BT (15), asal Indrapura.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Iptu Vian Wijaya mengatakan bahwa orangtua kelima remaja itu telah dipanggil untuk diberikan edukasi.
"Iya betul. Orangtua sudah kami panggil untuk kami beri imbauan dan edukasi," terang Vian ketika dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Kendati demikian, Vian menegaskan, pihaknya tetap memproses hukum kelima remaja tersebut sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
"Ada perlakuan khusus untuk anak-anak, proses hukum sesuai aturan perundang-undangan anak," tambahnya.
Vian mengimbau para orangtua agar lebih memperhatikan anaknya, khususnya di malam hari agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif.
"Dimohon para orangtua agar lebih perhatian kepada anaknya. Kegiatan tawuran selain merugikan diri sendiri, juga merugikan orang lain," sambungnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Menurut Vian, kelima remaja itu dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rencana tawuran dua kelompok di Jalan Parang Kusumo, Surabaya itu digagalkan Tim Respatti pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Editor : Narendra Bakrie
