Demo Turunkan Khofifah oleh Sholeh Disebut Berpotensi Langgar Kode Etik Advokat
Rabu, 27 Agu 2025 13:18 WIBSyaiful Ma'arif berpendapat bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya Pasal 3 huruf g–h dan Pasal 4 huruf a, yang mewajibkan advokat untuk menjaga martabat, jujur, dan bertanggung jawab.
