Oknum Kades di Jombang Tidur Dalam Sel Tahanan Polres Mojokerto Kota

Oknum Kades di Jombang Tidur Dalam Sel Tahanan Polres Mojokerto Kota © mili.id

Oknum kades aktif di Jombang Wawan Sudarmanto (45), di Mapolres Mojokerto Kota. Foto : (nana/mili.id)

Mojokerto - Seorang oknum kades aktif di Kabupaten Jombang, Wawan Sudarmanto (45), dicokok Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota, atas dasar laporan tindak penipuan dan penggelapan terhadap rekannya sendiri di Kota Onde-Onde ini.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Pateguhan, Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang sekitar pukul 04.45 WIB,Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Pria di Bogor Diamankan Warga Usai Diteriaki Maling, Ternyata Terlibat Kasus Penipuan

Itu setelah pelaku dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan total Rp 865 juta, dengan modus meminjam uang, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta sejak tahun 2019.

Uang hasil menipu tersebut rupanya digunakan pendanaan pengerjaan proyek dan sebagian untuk kampanye dirinya saat kembali maju Pilkades periode ke 2 tahun 2019 lalu.

"Kami amankan karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka ini salah satu kades aktif di Kabupaten Jombang. Pengakuannya uang itu untuk pengerjaan proyek dan sebagian dana kampanye pilkadesnya," ucap Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono, Rabu (29/5/2024).

Bermula dari hutang piutang terhadap korban Aminudin warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto inilah membuat Wawan akhirnya harus menggunakan kaus orange.

Sedangkan hubungan pelaku dengan korban sebatas teman, utang yang diajukan Wawan pada korban pun bervariatif, awalnya pinjam Rp 50 juta, kemudian pinjam lagi sampai total Rp 865 juta.

Utang ratusan juta itu rupanya tak kunjung dilunasi hingga tahun 2024, namun, untuk meyakinkan korban Wawan mengajukan sejumlah jaminan.

Baca juga: Mantan Sopir Korban Ungkap Dugaan Arahan Keterangan Palsu di Sidang Penggelapan Rp1,2 Miliar

Mulai dari mobil Toyota Fortuner nopol S 1787 YZ yang ditaksir senilai Rp 400 juta, dan Rp 200 juta untuk mobil Honda Brio nopol L 1184 XN.

Tak hanya itu, sebelumnya pelaku menjaminkan empat sertifikat tanah dan bangunan atas nama orang lain terhadap korban.

"Pelaku hanya janji-janji saja saat ditagih sama korban," sebutnya.

Meski jaminan yang diserahkan Wawan bernilai ratusan juta, korban hanya gigit jari. Sebab, dua mobil yang dijaminkan justru ditarik leasing karena menunggak cicilan sekian lama.

Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang

"Mobil itu didapat tersangka dari teman lainnya. Saat dijaminkan justru ditarik leasing. Termasuk mobil Brio yang sempat disewa pelaku setelah dijaminkan ke korban. Lalu 4 sertifikat tanah itu atas nama orang lain. Yang akhirnya oleh korban diserahkan kembali setelah diminta pemilik aslinya," imbuhnya.

Lantaran merasa ditipu, lanjut Wakapolres, korban melaporkan aksi Kepala Desa Sumberteguh tersebut ke Polres Mojokerto Kota, sejumlah barang bukti turut disita dari tangan pelaku.

Yakni, surat perjanjian pinjaman, surat pernyataan dan salinan sertifikat tanah. Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman penjaranya maksimal 4 tahun," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait