Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Siapkan Tim Pengacara

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Siapkan Tim Pengacara © mili.id

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Foto: Dok. mili.id)

Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN.

Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu masih terlihat ngantor di Pendopo Pemkab Sidoarjo, pada Selasa (16/4/2024) pagi.

Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas

Baca juga: Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Tersangka Baru Dugaan Korupsi

Kepada wartawan, dia menyatakan menghormati proses hukum dan meminta doa masyarakat.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK. Sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo," tutur Gus Muhdlor.

Dia juga menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut, salah satunya beberapa tim pengacara.

"Mungkin nanti kita bisa detailing lagi bersama teman-teman dari tim pengacara kami," jelasnya.

Baca juga: Gerindra Sidoarjo Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo

"Namun secara umum, kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," tambah Gus Muhdlor.

Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN tersebut.

"Tim Penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Ali kepada mili.id.

Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum, karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang.

Baca juga: Terungkap di Pengadilan, Pejabat Bea Cukai Kembalikan Uang Rp1 Miliar dan Mazda ke KPK

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya, hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," beber Ali.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait