Mensos Risma: Kasus Kekerasan Anak di Situbondo Butuh Penanganan Serius

Mensos Risma: Kasus Kekerasan Anak di Situbondo Butuh Penanganan Serius © mili.id

Mensos RI, berkunjung ke Situbondo.

Situbondo - Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini, mendatangi rumah balita korban kekerasan orang tuanya di RT 01/RW 03 di Lingkungan Plaosa, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, Minggu (31/3/2024).

Dalam kunjungannya ke Situbondo, mantan Wali Kota Surabaya itu, ditemui Sekdakab Situbondo Wawan Setiawan, Kepala Dinsos Timbul, dan Kepala DP3APPKB Moh Imam Darmaji, DA berikut dua anaknya yang masih balita, yakni Ky (2) dan Rz (8 bulan).

Baca juga: Bocah 4 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Masih Kritis, Jalani Perawatan Intensif

Bahkan, dalam kesempatan tersebut, Mensos RI Risma menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi anak (korban) berupa nutrisi, perlengkapan kebersihan diri, diapers, boneka dan mainan. Mensos juga memberikan bantuan kepada kakek korban berupa sembako dan perlengkapan kebersihan diri.

"Selain memberikan bantuan, saya juga ingin melihat langsung kondisi bocah yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya tersebut," ujar Mensos RI Risma, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Visum dan Kesaksian Jadi Bukti Kunci, Eks ART Yakin Erin Berpotensi Jadi Tersangka

Menurut dia, karena masalah anak ini, menentukan nasib bangsa ke depan. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, untuk segera melaporkan ke Kemensos RI, mengingat kekerasan terhadap anak trendnya terus meningkat di Indonesia.

"Makanya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak butuh penanganan serius. Untuk itu, saya minta kepada pejabat Pemkab Situbondo untuk segera melaporkan ke Kemensos RI, jika ada kasus kekerasan terhadap anak, agar segera ditangani,"katanya.

Baca juga: DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Situbondo Timbul mengatakan, pihaknya memang tidak melaporkan ke Kemensos RI, mengingat sudah ada penyelasaian ditingkat bawah.

"Bahkan, orang tuanya menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Editor : Aris S



Berita Terkait