Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir diwawancarai media. (Bahrullah for Mili.id)
Bondowoso - Sudah tiga bulan kepala desa (kades) dan perangkat desa di kabupaten Bondowoso belum menerima gaji di tahun 2024 ini.
Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Kabupaten Bondowoso menyesalkan molornya gaji yang diterima kades beserta perangkat desa.
Baca juga: Pemkab Blitar Ajak Warga Jaga Persatuan Jelang Pilkades Serentak 2026 di 30 Desa
Sementara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji lancar setiap bulan sejak awal tahun 2024.
"Sebenarnya kalau dibandingkan, lebih banyak pekerjaan kades dan perangkat desa dibandingkan PNS," ungkap Ketua SKAK Bondowoso, Mathari kepada Mili.id, Senin (18/3/2024).
Menurutnya, kades dan perangkat desa bekerja bisa 24 jam melayani masyarakat, sedangkan PNS dibatasi kisaran 8 jam kerja saja.
"Ini seperti tidak etis. Perangkat desa justru gajiannya rapel tiga bulan. Sekarang pun masih belum cair," keluhnya.
Berdasarkan data, gaji perangkat desa di Kabupaten Bondowoso tahun ini sebesar Rp 2.025.000 per bulan.
"Sedangkan gaji kades Rp 2.800.000 per bulan," sebutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H Ahmad Dhafir juga menyoroti lambatnya pencairan gaji kades dan perangkat desa.
Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso tahun 2024 sudah disahkan.
Di sisi lain, Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi sumber pencairan gaji ASN dan perangkat desa juga sudah ditransfer ke rekening daerah.
Ia menyebut, kades dan perangkat desa seharusnya menerima gaji setiap bulan rutin.
"Mereka harus terima setiap bulan, bukan diberikan Triwulan. Hari ini sudah masuk bulan ketiga," kata Ahmad Dhafir dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah
Legislator PKB ini menyatakan jika APBD Bondowoso 2024 sudah disahkan oleh DPRD pada November 2023 lalu.
"Dan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah ditransfer oleh Menteri Keuangan pada awal Januari 2024," terangnya.
Untuk diketahui, Anggaran Dana Desa (ADD) berasal dari DAU. Sebesar 10 persen di dalamnya sudah termasuk tunjangan dan gaji perangkat desa.
"Gaji ASN juga bersumber dari DAU. Kalau ASN hari ini sudah terima gaji, seharusnya perangkat desa juga sudah menerima, karena sumber dananya sama," urai Dhafir.
Ia menilai, kades dan perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga seharusnya kesejahteraan mereka dipikirkan.
"APBD 2024 sudah didok, masih menunggu apalagi? Sampai saat ini kok masih belum dicairkan?," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik
Ketua DPRD Bondowoso 4 periode ini berharap kebiasaan buruk eksekutif seperti itu harus diubah.
"Kejadian saat ini nyaris sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, Pemkab Bondowoso mengambil nomor Perbup dulu, tapi isinya belum ada," urainya.
Warga Desa Tegalmijin, Kecamatan Grujugan ini menjelaskan kondisi berbeda ketika era pemerintahan Amin Said Husni.
"Saat Pak Amin jadi Bupati, tidak pernah tunjangan dan gaji perangkat desa tertunda sampai 3 bulan," akunya.
Paling lambat dulu gaji perangkat desa sudah cair di awal Februari, sebab anggarannya sudah ada.
"Saya bukan mengada-ada. Kalau sekarang ini tidak diurus, bisa bulan 4 belum cair," pungkas Dhafir.
Editor : Aris S
