Mili.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak dan dihadiri 81 anggota DPRD, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Seluruh fraksi di DPRD Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Baca juga: Khofifah Lantik Enam Pejabat, Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik
Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi selama pembahasan Raperda. Menurutnya, berbagai saran dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Khofifah juga mengapresiasi dukungan seluruh pemangku kepentingan yang turut mengawal pelaksanaan APBD 2025. Ia menilai keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan hasil kerja sama dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang baik.
Baca juga: Khofifah Ajak MUI Perkuat Dakwah Digital Cegah Kerentanan Sosial
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Perda.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD tidak lagi hanya diukur dari besarnya realisasi pendapatan atau serapan anggaran, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Melalui juru bicaranya, Guntur Wahono, fraksi tersebut menilai pengelolaan APBD harus berorientasi pada hasil dan dampak pembangunan. Menurutnya, setiap anggaran yang dibelanjakan harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, menekan angka kemiskinan, memperkuat daya saing ekonomi daerah, memperluas pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dengan pengesahan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD berharap pengelolaan APBD ke depan semakin berorientasi pada hasil yang memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Editor : Redaksi
