Mili.id – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pengalihan status penahanan tersebut memicu sorotan publik. Pasalnya, saat puluhan tahanan KPK lainnya merayakan Lebaran di dalam rutan, Yaqut justru dapat menjalani momen hari raya bersama keluarga di rumah.
Baca juga: KPK Siap Limpahkan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Tunggu Musim Haji Berakhir
Yaqut diketahui mulai ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Namun, tujuh hari kemudian atau pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil hanya dua hari sebelum Lebaran, sehingga menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa.
Keberadaan Yaqut di luar rutan sempat menjadi perhatian setelah salah satu keluarga tahanan lain mengungkapkan bahwa Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK saat kunjungan.
Kembali Ditahan di Rutan
KPK kemudian mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengalihan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya.
Sebelum kembali ditahan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia kemudian terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring ke rutan.
Baca juga: Eks Direktur PT PIS Hadapi Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun
Pengakuan Yaqut
Saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026), Yaqut mengakui bahwa pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah merupakan permintaan dari pihak keluarga.
“Permintaan kami,” kata Yaqut singkat.
Meski tidak banyak memberikan keterangan, Yaqut mengaku bersyukur karena sempat merayakan Lebaran bersama keluarga, termasuk melakukan sungkem kepada ibundanya.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khalid Basalamah dalam Perkara Korupsi Kuota Haji
“Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa,” tuturnya.
Kasus Kuota Haji
Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani KPK. Proses penyidikan masih terus berjalan seiring dengan upaya pendalaman perkara.
Pengalihan penahanan yang sempat terjadi kini menjadi perhatian publik, terutama terkait asas keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap para tahanan.
Editor : Redaksi
