Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai pidato kunci pada Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan di Ubaya
Surabaya, mili.id - Universitas Surabaya (Ubaya) ditunjuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) yang bertema “Asas-Asas dalam Hukum Perikatan: Relevansi dan Penerapannya di Masa Sekarang”, di Gedung Perpustakaan Lantai 5 Kampus Ubaya Tenggilis. Rabu (15/10/2025).
Acara hari pertama dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc yang memberikan pidato kunc. Dalam pidatonya, Prof. Yusril menyebut bahwa konferensi ini memegang peran yang krusial untuk membahas isu-isu penting hukum keperdataan. Hal ini akan berimplikasi dalam pembaruan hukum perdata yang tangguh dalam menghadapi tantangan zaman.
Baca juga: BEM Ubaya Hadirkan Mozaik Kartini dari Ribuan Sticky Notes, Gaungkan Semangat “Rise with Kartini”
“Hukum merupakan cerminan peradaban. Hukum perdata, khususnya di bidang hukum perikatan adalah tulang punggung dari setiap interaksi ekonomi dan sosial sebuah masyarakat modern. Kita tidak dapat memungkiri bahwa landasan hukum perikatan kita masih bersandar pada warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah tidak relevan,” tegasnya.
Setelah menyampaikan pidato kunci, Prof. Yusril kembali menekankan urgensi konferensi yang melibatkan para akademisi dan praktisi hukum dari seluruh Indonesia ini.
“Pertemuan seperti ini diharapkan dapat melahirkan satu gagasan yang mendukung pemerintah dalam merumuskan hukum nasional baru, khususnya di bidang hukum perdata dan perikatan,” tutur Prof. Yusril.
Ketua Pelaksana APHK 2025, Utiyafina Mardhati Hazhin, M.H., mengatakan acara ini menjadi forum strategis bagi para akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan hukum untuk memperkuat pemikiran kritis serta merumuskan arah pembaruan hukum keperdataan Indonesia di masa depan.
Baca juga: Mengenal Peminatan Prodi Fakultas Teknik Renewable Energy yang Diresmikan Ubaya
“Melalui forum ini, para akademisi dari seluruh Indonesia berdiskusi secara mendalam mengenai bagaimana relevansi asas-asas dalam hukum perikatan dan penerapannya di tengah perkembangan sosial, ekonomi, dan transformasi digital,” jelasnya.
Pembicara pada sesi pleno di konferensi tahun ini antara lain :
1.Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. selaku Guru Besar dari Universitas Indonesia
2.Prof. Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H. selaku Guru Besar dari Universitas Islam Bandung
3.Prof. Dr. J.M. Atik Krustiyati, S.H., M.S. selaku Guru Besar dari Universitas Surabaya
4.Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar dari Universitas Surabaya
5.Prof. Dr. Wulanmas A. P. G. Frederik, S.H., M.H. selaku Guru Besar dari Universitas Sam Ratulangi
6.Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M. selaku Guru Besar dari Universitas Brawijaya
7.Prof. Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
8.Dr. Aru Armando, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Baca juga: Mahasiswa Ubaya Ciptakan Parfum Tahan Lama dari Ekstrak Limbah Buah
Selain sesi pleno, konferensi ini juga menghadirkan diskusi paralel yang memfasilitasi presentasi hasil penelitian dosen, mahasiswa dan praktisi.
“Forum ini diharapkan dapat memperkuat fondasi teoretis, dan praktis hukum keperdataan. Sebab, pada momen ini akan lahir gagasan, rekomendasi akademik, dan jaringan riset kolaboratif antar universitas untuk membangun sistem hukum nasional yang adaptif, berkeadilan, dan berdaya saing global,” Pungkas Utiyafina.
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Perdata (APHK), Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H. M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini mengusung prioritas utama untuk membantu pemerintah dalam pembaruan hukum perdata, khususnya perikatan agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masa kini.
Editor : Fahrizal Tito
