Tanah kas desa (TKD) di Desa Trosobo Sidoarjo. (Dok. TS for mili.id).
Sidoarjo, mili.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi soal dana hibah bantuan keuangan (BK) Rp1,5 miliar di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, kini terus didalami Polda Jatim. Penyelidikan mulai dilakukan.
Dalam kasus ini, seorang anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA diduga telah terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Tambang Diduga Ilegal di Blitar Beroperasi Terang-terangan, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat
TS, warga Desa Trosobo, salah satu saksi dan juga pelapor, telah dipanggil penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dirreskrimsus Polda Jatim untuk dimintai keterangannya, Senin (8/9/2025) kemarin.
Pemeriksaan itu yakni untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pihak desa dan seorang anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA terkait dana hibah bantuan keuangan (BK) tahun 2021 - 2022 senilai Rp1,5 miliarbuntuk pembangunan Wahana Wisata Edukasi Tirta Banyu Bening.
"Bantuan itu dikucurkan untuk pembangunan wahana yang mempunyai luas kurang lebih 2,1 hektare, yang dibangun di belakang salah satu perumahan di kawasan Trosobo," ungkap TS kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Menurut dia, dalam panggilan itu, pihaknya dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor selama 1,5 jam, mulai pukul 10.00 - 11.30 WIB.
Katanya, penyidik menanyakan soal laporannya yaitu tanah kas desa yang berubah kepemilikan atas dua nama pribadi, yakni Heri Achmadi dan Supriyo.
"Heri Achmadi ini adalah Kepala Desa non-aktif dan satu nama lain yakni Supriyo, mantan Ketua BPD Desa Trosobo, yang diduga masing masing menguasai 3 sampai 4 bidang tanah tersebut secara tidak sah," jelas TS.
Tanah desa yang disoal ini adalah tanah cuilan eks Gogol, Desa Trosobo, yang terletak di belakang Kantor Desa Trosobo, tepatnya di wilayah RT 7 RW 4.
Menurut TS, perubahan nama sertifikat itu diduga dilakukan secara ilegal melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2023 lalu.
"Tanah desa ini kan harusnya menjadi milik negara. Tetapi beralih status menjadi milik pribadi yang diduga dilakukan dengan cara manipulasi data dan prosedur," bebernya.
Baca juga: Gedangan Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Bupati Subandi Siapkan Dua Tiket Umrah untuk Para Juara
"Saya melihat ada kejanggalan besar dalam proses alih status tanah itu. Tanah desa tiba-tiba bisa menjadi hak milik pribadi. Ini harus dibuka secara terang benderang," tambah TS.
Ia pun berharap agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan obyektif tanpa intervensi dari pihak manapun. Karena semata-mata upaya ini dilakukan untuk menjaga aset dan marwah desa dari penyalahgunaan kekuasaan.
"Saya datang ke Polda Jatim semata-mata bukan dendam, melainkan karena cinta saya terhadap desa. Karena tanah desa itu milik rakyat bukan milik segelintir orang. Mari kita kawal agar keadilan bisa ditegakkan," tegas TS
Editor : Zain Ahmad
